Pulihkan Nama Baik, Rektor Unud Prof Antara Ajukan Praperadilan Buktikan Tak Korupsi

  31 Maret 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk memperjuangan hak dan memulihkan martabatnya yang tercoreng akibat pemberitaan negatif dan tudingan miring terhadapnya, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng., akhirnya menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui jalur praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Nyoman Sukandia dan Gede Pasek Suardika (GPS) telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps. “Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” kata juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023).

Lebih jauh Gde Astawa yang juga salah satu hakim di PN Denpasar menjelaskan sidang gugatan praperadilan dimana Kejati Bali sebagai tergugat rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Agus Akhyudi yang digelar perdana pada Senin 10 April 2023. “Sidang pertama digelar hari Senin tanggal 10 April 2023 di ruang Candra PN Denpasar,” jelas Gde Astawa.

Berdasarkan data yang diperoleh, pihak pemohon dalam Petitum atau permohonan yang diminta antara lain meminta agar hakim pemeriksa menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintah termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (PEMOHON) sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon).

Selain Rektor Unud Prof. Antara, ada dua tersangka kasus yang sama yang juga mengajukan gugatan praperadilan, yakni I Ketut Budiartawan dan I Nyoman Putra Sastra. Permohonan praperadilan kedua tersangka ini juga telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan hakim pemeriksa I Wayan Yasa dan sidang akan digelar pada tanggal 11 April 2023.

“Untuk sementara uang mendaftarkan gugatan praperadilan dalam kasus SPI Unud ada 3 orang. Untuk kedua tersangka ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum yang sama,” terang Gde Astawa mengakhiri. 

Seperti diberitakan, tim Penyidik Kejati Bali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI penerimaan jalur mandiri di Unud. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka ditambah satu orang saksi yaitu mantan Rektor Unud AA. Raka Sudewi. Pencekalan dimaksud agar para tersangka dan saksi ini tidak bepergian ke luar negara sampai penyidikan kasus SPI berakhir.

Sementara sebelumnya, terkait penetapan dirinya jadi tersangka SPI, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara kepada media online Baliberkarya.com membantah dituding korupsi dana SPI dan menegaskan bahwa dana SPI masuk ke kas Negara. 

"Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas Negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud. Kemudian penggunaan dana SPI ini sesuai dengan mekanisme pengusulan DIPA dan harus seijin Kementrian Keuangan RI," tegas Rektor Unud Prof. Antara.

Untuk itu, Rektor Unud Prof. Antara memohon semua pihak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan opini di Universitas Udayana (Unud) terjadi korupsi ratusan miliar. Ia berharap dukungannya semua pihak agar kasus ini terselesaikan dengan baik dan terang benderang sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam permasalahan ini.

"Mohon berhati-hati dengan opini bahwa di Unud ada korupsi ratusan miliar. Keadilan pada saatnya akan datang. Matur suksma, mohon supportnya. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik," harap Rektor Unud Prof. Antara.