Laporkan Suami Selingkuh, Anandita Justru Ditangkap Anggota Polresta Denpasar Bak Teroris dan Gembong Narkoba

  09 April 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Kasus penangkapan Anandira Puspita Sari pada April lalu disebuah pom bensin di pinggir jalan tol menuju Jakarta yang diduga dilakukan anggota Polresta Denpasar meninggalkan kisah pilu yang menyayat hati. Pasalnya, Anandira seorang ibu Persit atau istri sah seorang perwira TNI yang melaporkan suaminya selingkuh yang diduga dengan seorang anak tiri petinggi kepolisian justru ia ditangkap paksa merasa diperlakukan seperti seorang teroris dan gembong narkoba.

Anggota kepolisian dengan tidak berseragam menyergap Anandira seolah tidak peduli tangisan pilu anak-anaknya serta jeritan penolakan penangkapan dirinya yang sedang menyusui anaknya yang berumur 1 tahun 5 bulan tersebut.

"Klien kami ditangkap layaknya menangkap gembong narkoba atau teroris, di intimidasi dan ditangkap begitu keji tanpa menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan," kata Agustinus Nahak, SH. MH. dan Egidius Klau Berek, S.H. selaku Kuasa Hukum dari kantor hukum Agustinus Nahak dan Rekan di Denpasar Selasa (9/4/2024).

Selaku kuasa hukum pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Pomdam dan Kepolisian yang sudah memberikan atensi terhadap kasus ini.

"Kini tinggal penyidikan dan pemeriksaan berlanjut ke pengacara terdahulu yang telah membiarkan keterlibatan akun medsos mengunggah postingan-postingan yang melanggar ketentuan UU ITE sebab tanpa konfirmasi ke klien kami terlebih dahulu," terang Nahak.

Menurut Nahak, barang bukti yang diberikan ke pengacara terdahulu hanyalah untuk kepentingan pemeriksaan bukan untuk mengunggahnya di medsos. Hal inilah yang ditenggarai memicu permasalahan ini bermula. Bahkan klien beserta keluarganya yang keberatan atas postingan akun medsos tersebut.

"Meskipun klien kami, siang ini Selasa (9/4) rencananya dialihkan penahanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tapi tetap kami menolak untuk menandatangani surat penahanan, sebab menurut kami banyak kejanggalan yuridis dari mulai penangkapan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan," tegas Nahak.

Nahak selain dikenal sebagai pengiat bela negara juga selama ini terjun sebagai aktivis penggiat perlindungan perempuan dan anak.

"Sungguh malang nasib klien kami, melapor perilaku bejat suaminya malah dikriminalisasi dengan sangat keji," tegas Nahak mengakhiri.

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan untuk kasus KDRT ditangani oleh Pomdam, sedangkan kasus pelanggaran UU ITE ditangani Polresta Denpasar. Anandira Puspita Sari yang awalnya ditahan di Mapolresta Denpasar dengan sejumlah pertimbangan akhirnya kini penahan Anandira Puspita Sari dipindahkan Rumah UPTD PPA.

"Pertimbangan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan masih menyusui bayinya," pungkasnya. (BB)