Arah Kade! Miliaran Uang Nasabah Ditilep Kasir dan Kolektor LPD Baluk

  22 April 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Tersangka dititipkan ke Rutan Negara sebelum proses persidangan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan satu orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Tersangka berinisial NKP, 46 tahun, yang merupakan kasir LPD, ditahan selama 20 hari sejak 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024.

Penahanan NKP dilakukan terkait dengan aksinya bersama dua kolektor tabungan lainnya berinisial IPAYA (alm) dan INW) yang melakukan penggelapan dana nasabah LPD. Akibat ulah ketiga pelaku tersebut, LPD Desa Adat Baluk mengalami kerugian mencapai Rp 1.258.059.686,- (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

Saat jumpa pers, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya baru menetapkan 1 tersangka yaitu kasir LPD 2 terduga pelaku dimana yang satunya almarhum masih berstatus sebagai saksi.

"Modus operandi Tersangka NKP beserta  2 (dua) orang Kolektor Tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan," terangnya. Senin ((22/4/2024).

Kata Meyke, mereka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung.  Mereka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya, yang telah ditarik oleh terdakwa selaku Kasir dan petugas kolektor tabungan.

"Mereka  tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk dan. Mereka melakukan pemalsuan kwitansi BKK serta BKM, serta melakukan penginputan frima nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk,

Tersangka, lanjut Meyke, menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Terdakwa palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

"Mereka bertiga menggelapkan uang nasabah menurut pengakuan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mulai melakukan aksinya dari tahun 2019, penarikannya dengan cara mencicil sampai jumlah miliaran. Kami menahan NKP selama 20 hari sejak sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024