Miris! Nyoman Liang Beli Tanah Badak Agung Namun Dikontrakkan Pihak Lain 

  09 Januari 2024 OPINI Badung

Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) didampingi kuasa hukumnya Made Dwi Atmiko dalam keterangan pers di Kuali Resto, Legian, Badung pada Selasa 9 Januari 2024.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Sengketa jual beli tanah antara pengusaha Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang dengan pengempon (pengurus) merajan Puri Satria Denpasar yang sebelumnya berakhir damai namun tidak berakhir 'happy ending'. Pasalnya, tanah yang awalnya jadi sengketa namun kemudian berhasil memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Kendati sudah memperoleh haknya secara sah melalui peralihan nama Sertifikat (SHM) Nomor 1565 dari Laba Pura Merajan Satria kepada Nyoman Suarsana Hardika seluas 6.670 meter persegi yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Denpasar, melalui SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar tertanggal 5 Januari 2024, kini Nyoman Suarsana Hardika malah merasa dirugikan.

Hal ini lantaran di atas lahannya ternyata ada pihak lain yang tanpa alas hak diduga mengontrakkan lahan miliknya kepada sejumlah pihak pengontrak dan fakta di lapangan ditemukan sejumlah bangunan di lahan miliknya yang dibangun oleh pihak pengontrak.

Rencana Nyoman Suarsana Hardika akan membersihkan lahannya dan melakukan penembokan tapa batas tanahnya, namun dia dikagetkan dengan adanya fakta berdirinya sejumlah bangunan non permanen berdiri di atas lahannya dan berdasarkan informasi sementara lahan tersebut diduga dikontrakkan anak dari almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cokorda Samirana). 

Bahkan pihak Nyoman Liang bersama tim kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi kepada empat anak dari alrmarhum atau ahli waris dari almarhum. Nyoman Suarsana Hardika didampingi kuasa hukumnya Made Dwi Atmiko menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada proses lanjutan sampai diterbitkannya sertifikat yang sudah balik nama atas nama Nyoman Suarsana Hardika.

"Dari Laba Pura Mejaran Satria dengan luas lahan 6.670 meter persegi, dikurangi untuk jalan seluas 1.445 meter persegi. Kita beli itu bersihnya itu 5.225 meter persegi,” ucap Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) didampingi kuasa hukumnya Made Dwi Atmiko dalam keterangan pers di Kuali Resto, Legian, Badung pada Selasa 9 Januari 2024.

Sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 05 Januari 2024. Dengan demikian Nyoman Suarsana Hardika dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut. Namun yang menjadi persoalan saat ini adalah di atas lahan yang telah sah secara hukum dimiliki oleh Nyoman Suarsana Hardika tersebut terdapat beberapa bangunan yang tidak diketahui secara pasti pihak yang memberikan izin dan pihak yang menempati bangunan-bangunan tersebut.

“Kita sebagai pemilik tentu akan menguasai lahan itu. Yang pertama ya menembok tapal batasnya, supaya yang tinggal di sana itu bisa keluar dari areal kita. Mungkin dengan langkah somasi dulu, apabila tidak ditanggapi baru kita lanjut ke proses hukum,” terangnya.

Nyoman Suarsana Hardika mengatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memasang papan tanda kepemilikan lengkap dengan SHM Nomor 1565 dan sekaligus mengerjakan pemagaran. Namun upaya tersebut sedikit terhambat dengan adanya bangunan-bangunan di atas tanahnya yang dari informasi awal tanah miliknya tersebut dikontrakkan kepada pihak lain.

Nyoman Suarsana Hardika mengaku sangat dirugikan sebagai pemilik yang sah. “Ia  tentu kami sangat, sangat dirugikan sebagai pemilik yang sah. Dari proses beli juga sudah lunas dan sudah balik nama SHM atas nama saya, jadi saya pemilik yang sah,” jelasnya.

Made Dwi Atmiko selaku kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika menjelaskan, secara hukum tanah tersebut sudah sah milik Nyoman Liang setelah terbit SHM baru atas nama Nyoman Suarsana Hardika. Dikatakan bahwa tanah tersebut harus segera dikosongkan. Apabila tanah tersebut tidak segera dikosongkan maka pihaknya akan melayangkan somasi untuk kemudian diproses secara hukum.

Pihak yang disomasi menurut Made Dwi Atmiko adalah pihak yang mengontrakkan tanah tersebut atau pihak yang membangun di atas tanah milik Nyoman Suarsana Hardika, termasuk juga yang memberikan izin membangun. “Tentunya pasti yang mengontrakkan tanah itu atau yang membangun di situ atau yang memberi izin membangun itu,” katanya.

Sementara, Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) mengatakan lebih lanjut, jumlah bangunan yang ada di tanah tersebut adalah lima kelompok bangunan, namun jumlah pemiliknya masih belum jelas. Ditegaskannya juga bahwa tidak ada izin sama sekali yang disampaikan kepada dirinya terkait pembangunan di atas lahan miliknya itu.

Sementara tanah ini setelah sah menjadi miliknya rencananya akan digunakan untuk perumahan. “Sesuai dengan rencana kita itu untuk perumahan dan kami berharap tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Miko lebih lanjut menjelaskan mengenai somasi yang sudah dilayangkan kepada ahli waris dari almarhum Raja Denpasar IX Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cokorda Samirana). Dikatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi per tanggal 8 Januari 2024 lewat kantor Pos. Isi somasi tersebut adalah meminta kepada pihak-pihak yang membangun, baik itu permanen maupun semi permanen, untuk merobohkan atau mengosongkan bangunan-bangunan tersebut. Jangka waktu pengosongan sampai tanggal 20 Januari 2024.

“Tanggal 8 Januari 2024 kita sudah layangkan somasi. Kita kirim somasinya lewat kantor pos. Jangka waktu pengosongan sampai tanggal 20 Januari 2024,” tegasnya.

Disisi lain, Pak Inti yang mendapatkan kepercayaan dari putra ke-4 dari almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Raja Denpasar IX) yakni AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) selaku pengelola tanah di Badak Agung belum berhasil dikonfirmasi atas persoalan tanah tersebut. Berkali-kali nomor handphonenya dihubungi tapi tidak aktif. Begitu juga Turah Mayun, berkali-kali nomor handphonenya dihubungi juga tidak aktif.

Sebelumnya Turah Mayun saat ditemui awak media di Badak Agung sempat menegaskan siap memberikan tanah yang diperkarakan tersebut jika Nyoman Suarsana menang dalam proses hukum ini. “Setelah dia menang saya akan legowo memberikan tanah itu, itu saja. Jadi jelas kalau Pak Man Liang menang dalam proses ini saya berikan,” katanya.(BB).