Diduga Korupsi Miliaran Rupiah, Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Dilaporkan Nasabah ke Polisi

  02 Februari 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Ibarat seperti api dalam sekam akhirnya terungkap juga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua LPD Desa Mendoyo Dangin tukad yang menelan dana miliaran rupiah.

Terungkapnya kasus korupsi LPD yang tersimpan rapi sudah bertahun-tahun, awalnya salah satu nasabah tidak bisa mencairkan uangnya, sekian lamanya menunggu akhirnya mereka melaporkan Ketua LPD tersebut ke Polres Jembrana pada hari Selasa (1/2/2022).

Diketahui sebelumnya kasusnya gonjang ganjing LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad tersebut mulai terkuak pada tahun 2020, sejak itu para nasabah sudah mulai tidak bisa menarik tabungannya. Sebanyak 19 nasabah LPD uangnya tidak bisa ditarik. Adapun nominal tertinggi nasabah yang menyimpan uangnya atau pun depositonya sebanyak 400 juta rupiah.

Diketahui para nasabah LPD tersebut hendak menarik uangnya akan tetapi namanya tidak terdaftar di LPD, dan juga ada warga hendak menarik deposito di buku tabungannya masih ada nominalnya akan tetapi di registrasi LPD sudah ada yang menarik depositonya duluan.

Informasi dihimpun awak media dilapangan diduga Ketua LPD menggunakan semua dana nasabah untuk keperluan pribadinya. Untuk data pinjaman ke 19 orang nasabah senilai kurang lebih 1.3 miliyar, ditambah dengan uang deposito warga sebanyak 8 orang. Jumlah keseluruhan senilai kurang lebih sekitar 1.8 miliyar rupiah, disinyalir semua uang tersebut dipakai oleh Ketua LPD.

Hal tersebut terbukti setelah Ketua LPD Desa Mendoyo Mendoyo Dangin Tukad I Komang Suarjana membuat surat pernyataan pada tanggal 25 Januari 2022, bahwa dirinya memang benar menggunakan uang LPD dan siap untuk bertanggung jawab dan mengembalikan dengan cara mencicil selama 5 tahun. Pada saat itu juga, dirinya langsung mengajukan surat pengunduran dirinya menjadi Ketua LPD.

Menurut keterangan nasabah yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, dirinya awalnya percaya dengan LPD sehingga menyimpan uangnya disana selain ingi ikut membesarkan LPD desanya. “Saya tidak bisa narik deposito di LPD dari bulan September 2021, sebelumnya pada saat LPD lancer saya bisa narik sebagian, kebetulan saya dapat bilyet yang sudah jatuh tempo. Awalnya saya tarik bunganya akan tetapi pencairannya agak lambat, setelah itu saya disuruh kekantor, akan tetapi dari info warga lainnya ada desas desus bahwa LPD tidak sehat jadinya saya was-was,” terangnya. Rabu (2/2/2022).

Setelah sesampainya di kantor LPD, lanjutnya, niat untuk menarik Deposito menurut keterangan dari karyawan LPD dibilang tidak ada uang dan kasnya kosong itu alasan mereka. “Ternyata warga lainnya sudah dari dulu tahu bahwa pencairan di LPD sulit dikarenakan kasnya kosong, sehingga info tersebut sampai meluas dan banyak orang nagih uangnya di LPD, termasuk saya juga mau narik semuanya. Narik bunganya saja sulit apalagi narik pokoknya tambah sulit lagi. Saya mempunyai deposito sekitar 300 juta,” pungkasanya. 

Terkait adanya laporan dari salah satu nasabah LPD Desa Mendoyo Dangintukad ke Polres Jembrana, Kasat Reskirm Polres Jembrana AKP M.Reza Pranata, S.I.K.,M.H membenarkan adanya laporan tersebut. “memang benar ada laporan dari warga terkait LPD, ini masih kita dalami dulu sabar ya,” ucapnya.(BB).