WBP Rutan Negara Terima Remisi Khusus Idul Fitri

  22 April 2023 SOSIAL & BUDAYA Jembrana

Ket poto: Karutan Negara memberikan pengarahan sebelum 39 orang WBP menerima remisi Idul Fitri

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Sebanyak 39 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara terima remisi khusus di hari raya Idul Fitri 2023. Pemberian remisi tersebut bertempat di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Negara setelah menggelar sholat eid.

Saat dikonfirmasi Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono, untuk merayakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023, pihaknya memberi remisi khusus kepada warga binaan yang beragama muslim. “Pemberian remisi setelah sholat eid tadi, sebanyak 39 orang,” terangnya. Sabtu (22/04).

Setelah penyerahan remisi kepada warga binaa, dirinya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi. “Saya ucapkan selamat bagi Bapak/ Ibu saudara – sauadara saya semua yang telah mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri ini. Saya berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus melaksanakan kegiatan positif selama di Rutan. Saya selaku Kepala Rutan Negara juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah,” ucapnya.

Sementara Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus menambahkan, sebanyak 39 warga binaan yang diusulkan remisi telah menerima hak remisi khusus pada hari ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM I Nomor : PAS-(626, 635, 646).PK.05.04 Tahun 2023. “Pemberian remisi besarnya beragam, diantaranya 10 orang WBP dapat besaran remisi 15 hari, 28 orang dapat remisi 1 bulan dan 1 orang lagi mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” terangnya.

Menurutnya, pengurangan masa tahanan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham. Terdapat 39 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif usulan remisi, hari ini menerima Remisi Khusus Idul Fitri. “Saya berharap dengan adanya perayaan dan pemberian remisi ini warga binaan lebih menggunakan waktunya untuk mengintropeksi diri serta mulai memperbaiki diri untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi," jelasnya. (BB)