Usulkan Revisi UU, Bali Minta Pemungutan PHR Lebih Berkeadilan

  14 Juni 2017 TOKOH Nasional

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Nasional.  Pemerintah Provinsi Bali sangat serius memperjuangkan dilakukannya revisi terhadap peraturan perundangan-undangan tentang pajak dan retribusi daerah serta perimbangan keuangan pusat-daerah. Perjuangan itu kembali dilakukan dalam Sosialisasi Permendagri No. 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
 
Dalam sosialisasi, Bali menghadirkan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, Sekprov Bali Tjok Pemayun dan Sekretaris DPRD Bali I Wayan Suarjana. Dalam sesi diskusi hadir sebagai narasumber Direktur Pendapatan Daerah, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri.
 
Sugawa Korry menyampaikan bahwa revisi UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah segera untuk direvisi, baik karena tuntutan berlakunya UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, di mana beberapa  kewenangan sudah dialihkan ke provinsi. “Juga karena perkembangan lingkungan strategis yang ada,” ujarnya.
 
 
Untuk UU 28/2009, diusulkan agar ketentuan pemungutan PHR implementasinya lebih berkeadilan, di mana PHR hanya dinikmati oleh daerah yang punya fasilitas hotel dan restoran saja. Sedangkan pariwisata ini dibangun dan didukung oleh seluruh kabupaten/kota serta masyarakat Bali. Diusulkan agar diatur dalam UU agar pendapatan dari PHR wajib diberikan juga untuk kabupaten pendukung pariwisata, sehingga kesenjangan tidak semakin melebar.
 
“Dalam rangka revisi UU tersebut, kami  juga mengusulkan satu pasal terkait dengan pajak pariwisata,” kata Sugawa. Dalam kontek revisi UU 33/2004 di mana selama ini hanya memasukkan sumber bagi hasil yang dibagikan sebagai dana perimbangan hanya bersumber dari sumber daya alam. Diusulkan dalam revisi agar memasukkan "sumber daya lainnya" di mana di dalamnya dimasukkan "pariwisata".
 
Atas usulan dan masukan tersebut, Direktur Pendapatan Daerah Drs.Horas Maurits Panjahitan, MEc.Dev dan Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Daerah merespon sangat positif  dan menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pengkajian revisi kedua UU tersebut. Kedua pejabat di Kemendagri itu sependapat dan berharap pada pembahasan-pembahasan lebih lanjut kalangan DPRD intensif memberikan masukan termasuk masukan tertulis.
 
Dalam kesempatan tersebut Sugawa Korry juga menyampaikan sudah siap dengan masukan- masukan tertulis yang sudah dikaji di DPRD Bali dan bersama perguruan tinggi di Bali.  “Kami mengusulkan agar PHR itu juga diberikan kepada kabupaten/kota pendukung dan itu diatur melalui UU sehingga menjadi hak kabupaten/kota, bukan atas dasar pemberian atau belas kasihan.
 
Begitu juga nantinya dalam revisi UU 33/2004 sumber dana bagi hasil juga berasal dari sumber daya lainnya, salah satunya pariwisata. Di samping itu dalam revisi UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah juga salah satunya termasuk pajak pariwisata, sebagaimana telah diterapkan di negara-negara lain. (BB)