Terdakwa Pedofilia Libatkan Warga Asing, Kejaksaan Denpasar Nilai Kejahatan Serius Buat Korban Trauma

  05 Januari 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terdakwa dalam kasus pedofilia atau pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur yang melibatkan warga negara Prancis bernama Emannuel Alain Pascal Maillet (53) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung secara virtual.

Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyatakan eksepsi merupakan hak terdakwa dan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sikap terdakwa.

"Kasus ini kejahatan serius karena perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Kita akan kawal kasus ini dan tidak akan terpengaruh dengan keberatan terdakwa," ucapnya di Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Selain itu, perbuatan terdakwa juga merusak citra Bali sebagai daerah yang bergantung di sektor pariwisata. Perbuatan terdakwa sungguh tak terpuji karena mencabuli korban yang merupakan anak sahabatnya sendiri. 
Parahnya, terdakwa melakukan perbuatan cabulnya sebanyak 10 kali yang dilakukan terdakwa sejak 2017 lalu. Mirisnya, aksi bejat terdakwa dilakukan terhadap korban yang baru berusia 10 tahun di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Korban yang saat itu menginap di rumahnya dibawa masuk ke kamarnya. Untuk memuluskan niat birahinya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Terdakwa juga mengancam tidak akan mengizinkan korban bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.

Perbuatan terdakwa awalnya terbongkar ketika korban bermain di sebuah wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020 lalu. Kala itu, terdakwa mengajak korban ke toilet sembari berkata akan memberi hadiah kepada korban. Korban lalu mengikuti niat terdakwa dan tragisnya peristiwa pencabulan kembali dilakukan terdakwa berulang-ulang. 

Orangtua korban yang merasa curiga lalu dengan perlahan-lahan mengikuti terdakwa dan anaknya ke toilet. Benar saja, dugaan orangtua korban terbukti saat melihat terdakwa melakukan pencabulan kepada anaknya sehingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sebelum akhirnya disidangkan di PN Denpasar.

Seperti diketahui, pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Orang yang mengidap pedofilia disebut pedofil dan seseorang bisa dianggap pedofil jika usianya minimal 16 tahun. Pedofilia juga didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa, biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber.(BB).