Tabrak Kadek Dwi Hingga Tewas, Zainal Ditetapkan Sebagai Tersangka

  25 Agustus 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kendaraan Toyota Kijang Innova Zainal Abidin

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pengemudi Toyota Kijang Innova, Zainal Abidin (31) asal Madura berhasil diamankan polisi setelah menabrak seorang pengendara sepeda motor bernama Ni Kadek Dwi Afsari Widiastuti 26 tahun hingga meninggal dunia di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 61-62, Banjar Dinas Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Selasa (22/8/2023) lalu.

Kejadian tersebut bermula saat Zainal Abidin mengikuti sebuah kendaraan minibus di depannya yang menyalip kendaraan truk dan mengambil jalur kanan. Ketika minibus tersebut masuk ke jalur kiri usai menyalip, Zainal Abidin ternyata masih bergerak di jalur kanan dan saat bersamaan datang korban yang berasal dari Banjar Sekarkejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.

Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami cidera kepala berat, robek pada paha kiri, serta patah kaki bagian kanan.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti saat dikonfirmasi mengatakan, Zainal Abidin telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

"Sopir sudah ditetapkan tersangka. Proses semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur, sopir tersebut terjerat Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman pernjara maksimal 4 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi detikBali melalui telepon, Jumat (25/8/2023).

Meipin juga menjelaskan bahwa pihak keluarga korban masih belum mau menerima kejadian tersebut dan masih dalam kondisi berduka. "Mungkin karena masih dalam kondisi syok dan berduka, keluarga korban masih belum menerima," ujarnya. (BB)