Siap Konsultasi Hukum Gratis, Togar Situmorang: Bank, Leasing Jangan Tarik Aset Warga Lagi Susah

  13 April 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Salah satu advokat terbaik di Bali, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. siap berikan konsultasi hukum secara free (gratis)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bagi masyarakat juga pengusaha terutama yang mengalami restrukturisasi, Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. yang merupakan salah satu advokat terbaik di Bali siap untuk mendampingi secara hukum kepada pihak Bank, Leasing atau jasa keuangan lainnya dengan melakukan pendampingan juga siap memberikan konsultasi hukum secara free (gratis) tanpa dipungut biaya sama sekali.

Hal itu ditengah Gubernur Bali tengah melakukan sejumlah langkah strategis dalam upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease -19 di Provinsi Bali. Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan SK Nomor 273/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali.

Lebih dari itu, secara bersamaan ia juga mengeluarkan SK Nomor 274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali. Bila merunut ke belakang, Bali sejatinya telah melakukan langkah antisipasi jauh sebelum keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Mengikuti instrumen yang dikeluarkan pemerintah pusat, Gubernur Wayan Koster kemudian mengeluarkan SK tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Pembentukan Gugus Tugas ini merupakan pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan  Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah.

Gugus Tugas ini mempunyai fungsi untuk melakukan percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui sinergi antar instansi pemerintah, badan usaha, akademisi dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan dan aksi pencegahan dan penanganan COVID-19.

Gugus Tugas terdiri dari atas Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretariat, dan Satuan Tugas Bidang. Gugus Tugas langsung dipimpin oleh Gubernur Bali (Wayan Koster) sebagai Ketua, dengan 4 (empat) Wakil Ketua yaitu Wakil Gubernur Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. 

Sedangkan Ketua Harian dipercayakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali (Dewa Made Indra), dilengkapi oleh Satuan Tugas yaitu Satuan Tugas Bidang Upakara/Niskala, Satuan Tugas Bidang Kesehatan, Satuan Tugas Bidang Edukasi Masyarakat dan Lembaga Pendidikan, Satuan Tugas Bidang Data, Pusat Informasi, dan Komunikasi Publik, Satuan Tugas Bidang Wilayah Transportasi Publik dan Pintu Masuk Bali, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa Adat, Satuan Tugas Bidang Wilayah Desa/Kelurahan, Satuan Tugas Bidang Pengamanan, Satuan Tugas Bidang Advokasi Hukum, Satuan Tugas Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas.

Selain langkah kebijakan terkait percepatan penanganan COVID-19, pada waktu yang bersamaan Gubernur Koster juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Pemulihan Akibat COVID-19 di Provinsi Bali. Tim yang diketuai Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ini pembentukannya diatur dalam SK Gubernur Bali Nomor 274/01-C/HK/2020.

Pembentukan tim percepatan pemulihan ini dipandang mendesak karena COVID-19 telah menimbulkan dampak sosial, pariwisata, dan ekonomi yang harus segera diatasi untuk memulihkan kehidupan dan penghidupan masyarakat dalam mewujudkan keharmonisan alam, krama, dan budaya Bali sesuai visi Pembangunan Daerah Bali ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wagub Cok Ace didampingi oleh tiga wakil ketua yang terdiri dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Ketua PHRI Badung. Tim juga dilengkapi sejumlah bidang yaitu Bidang Penanganan Masyarakat dan Sektor Informal Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Sektor Usaha Terdampak Covid-19, Bidang Penanganan Ketersediaan Pangan, Donasi/Bantuan Lembaga/Masyarakat, Bidang Pemulihan Pariwisata, dan Bidang Pemulihan Ekonomi.

Tim Percepatan ini mempunyai fungsi untuk melakukan penanganan dampak COVID-19 melalui sinergi antarinstansi pemerintah, badan usaha, akademisi, dan masyarakat. Juga mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dan sektor informal, dan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemulihan pariwisata dan perekonomian akibat dampak COVID-19 terhadap sektor usaha, pariwisata dan perekonomian. 

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP berharap agar  masyarakat bisa memberikan dukungan kepada kebijakan Gubernur Bali tentang penanganan covid-19 atau virus corona ini. Dimana kebijakan pemerintah sendiri sudah didukung oleh Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana dan Kajati Bali. 

"Disini saya menilai Pemerintah sangat bersungguh-sungguh dalam menangani Pandemi ini, sebab semua lapisan mau bahu membahu menangani masalah ini," ucap advokat yang dijuluki "Panglima Hukum" ini.

Demikian pula dengan Law Firm Togar Situmorang sangat mendukung dengan kebijakan Gubernur Bali tersebut sebagai Ketua Gugus Tugas dan meminta agar masyarakat harus disiplin juga tertib mengikuti arahan dari Pemerintah. Mengingat kondisi juga situasi perekenomian Bali sekarang ini lagi anjlok atau hancur, dimana hotel, villa, maupun tempat wisata yang biasanya ramai pengunjung malah sampai ditutup. 

"Kalau kita cuek tidak tertib dan tidak disiplin dalam mengikuti arahan Pemerintah maka kita akan hidup sengsara, sebab virus corona ini akan merajalela lebih lama lagi," ungkap Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Pria keturunan Batak Medan Sumatra Utara dan telah lama menetap serta sangat mencintai di Bali ini siap mendukung dan bersinergi dengan kebijakan pemerintah dengan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, One Island One Management dimana apabila masyarakat juga pengusaha terutama yang mengalami restrukturisasi siap untuk mendampingi secara hukum kepada pihak Bank, Leasing atau jasa keuangan lainnya dengan melakukan pendampingan.

"Siap memberikan konsultasi hukum secara free (gratis) tanpa dipungut biaya sama sekali dipersilahkan datang di Law Firm TOGAR SITUMORANG yang berpusat di Jalan Tukad Citarum Nomor. 5 A Kota Denpasar," tuturnya.

Sampai saat ini Law Firm TOGAR SITUMORANG membantu PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) untuk permasalahan para pengemudi online yang kesulitan dalam pembayaran kewajiban ke pihak Bank atau Leasing. Jangan sampai para sopir terbebani biaya lain apalagi sampai di tarik unit oleh pihak leasing atau bank dimana saat ini order sepi dari penumpang baik lokal maupun non lokal. 

Sebagai Firma berbadan Hukum resmi, ia akan selalu kordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan juga Pengadilan Negeri bila ada kemungkinan ajukan Gugatan Perdata apabila diperlukan dimana bila ada pihak Bank atau Leasing yang bertindak arogan kepada masyarakat atau debitur, apalagi sampai kekerasan fisik oleh para debtcollector yang kadang bisa juga terjadi, dalam situasi pademi Covid 19 ini.

"Diingatkan dalam hal ini bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK RI No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Diseas 2019," tegasnya.

Law Firm TOGAR SITUMORANG pada kesempatan ini didukung tim reaksi cepat dari berbagai advokat muda yang handal, serta akan memberikan sumbangan pikiran, tenaga, dan ilmu hukum kepada masyarakat juga pengusaha di Denpasar juga seluruh Bali.

"Supaya masyarakat yang dalam keadaan susah menghadapi atau terkena dampak virus corona ini bisa terbantu dan tidak menambah beban pikiran mereka apalagi masyarakat juga pengusaha yang punya hutang di Bank, Leasing atau jasa keuangan  lainnya itu," terang Togar  Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Togar Situmorang,SH,MH,MAP Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik itu berharap Bank, Leasing atau Jasa keuangan lain jangan hanya memikirkan tertarik aset berupa unit kendaraan atau property maupun barang berharga lain, namun secara bersama seluruh lapisan masyarakat harus tetap menjaga stabilitas keamanan, menjaga tata tertib juga bisa disiplin mengikuti semua arahan dari Pemerintah dalam menangani wabah penyakit berbahaya ini agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini . 

"Seluruh rekan-rekan advokat, inilah saatnya kita bersatu untuk membantu masyarakat yang dalam keadaan susah. Kita dipandang sebagai profesi yang mulia (Officium Nobile) mari kita melayani bukan dilayani serta mari kita berdoa bersama supaya wabah virus ini cepat selesai untuk segera pergi dari Pulau Bali maupun dari Wilayah Republik Indonesia yang kita cintai bersama ini," tutup Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (cabang) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004, Jalan Kemang Selatan Raya Nomor 99 Jakarta (cabang).(BB).