Residivis Penipuan Jual Beli Tanah Kambuh Lagi, Korban Rugi Ratusan Juta

  04 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana ungkap kasus penipuan berkedok jual beli tanah kavling

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya residivis penipuan berkedok penjual tanah kavling kali ini berhasil ditangkap Polres Jembrana. Dimana sebelumnya pelaku pernah dipenjara di Denpasar pada tahu 2016 dengan kasus yang sama, kini pelaku kambuh lagi dengan menipu korbannya di Kabupaten Jembrana. Diketahui pelaku bernama I Wayan Subadia 64 tahun merupakan warga Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan, penangkapan Subadia bermula dari laporan korban bernama M. Juhri. Juhri mengaku telah ditipu oleh Subadia saat membeli tanah kavling di Kelurahan Lelateng, Jembrana.

“Korban mengatakan, ia tertarik membeli tanah kavling tersebut setelah melihat brosur yang disebarkan oleh Subadia. Saat bertemu dengan Subadia, korban mengaku diberitahu bahwa seluruh tanah kavling telah dibayar lunas kepada pemilik sebelumnya,” terangnya. Kamis (4/1/2024).

Tri melanjutkan, pelaku juga meyakinkan korban bahwa biaya pengurusan peralihan hak atas tanah kavling, termasuk menimbun tanah serta membuat jalan aspal, akan ditanggung olehnya.

“Korban pun percaya dan membeli dua bidang tanah kavling seluas 200 meter persegi dan 185 meter persegi dengan total harga Rp30 juta. Ia menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta kepada Subadia,” jelasnya.

Tri mengaku, kasus serupa juga dialami Ramdani. Ia juga bertemu dengan pelaku dan membeli satu bidang tanah kavling seluas 200 meter persegi dengan harga Rp250 juta. “Ia menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp1 juta dan uang tambahan sebesar Rp99 juta kepada pelaku,” ucapnya.

Namun, kata Tri, hingga saat ini, Subadia belum memenuhi janjinya untuk menimbun tanah dan membuat jalan aspal. Ia juga belum membayar lunas tanah kavling kepada pemilik sebelumnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata pernah dihukum penjara pada tahun 2016 karena kasus penipuan jual beli tanah. Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. "Kami mengimbau kepada masyarakat Jembrana yang mungkin juga menjadi korban terhadap pelaku dapat melapor ke Satuan Reskrim Polres Jembrana," himbaunya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tanah. Jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu dan tipu daya oknum yang menjual tanah di bawah harga dan mengiming-iminingkan kemudahan dalam membeli tanah. (BB)