Prof Antara Dijadikan Target, Fakta Persidangan Terungkap Rekayasa Kasus SPI Unud Semakin Jelas 

  23 November 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU yang berlangsung Kamis 23 November 2023 di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU yang berlangsung Kamis 23 November 2023 menghadirkan dua orang saksi, Drs.I.G.N. Indra Kecapa, M.ED, dan I Ketut Gede Oka Wiratma di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Disela persidangan, Gede Pasek Suardika (GPS) selaku salah seorang tim kuasa hukum terdakwa Prof Antara mengatakan kalau sidang kali ini juga sebagai pembuka fakta rekayasa hukum. Bahwa, terjadi perbedaan pengaturan terhadap sebuah peristiwa yang sama, proses yang sama, tata cara yang sama, dimana prof. Antara ketika itu menjadi ketua panitia penerimaan kemudian dijadikan tersangka dan menjadi terdakwa.

"Sedangkan ketua panitia yang lain, kenapa tidak dijadikan terdakwa," sentil Pasek Suardika. 

Perlakuan yang sama, lanjut Pasek Suardika peristiwa yang sama, tanggung jawab yang sama, keputusan yang sama, tetapi untuk Rektor Raka Sudewi yang sebelumnya menjabat, tidak menjadi terdakwa, namun anehnya hanya Prof Antara yang justru dijadikan terdakwa. 

Baca juga:
Prof. Antara 'Dikorbankan', Hotman Paris: SPI Unud Kewenangan WR II dan Rektor Sebelumnya

“Varian perbedaan perlakuan inilah yang disebut dengan diskriminasi hukum. Ini sangat kita sesalkan karena memang peristiwanya bukan peristiwa pidana. Tidak ada peristiwa korupsi,” kata Pasek Suardika keheranan. 

Kalaupun ini adalah peristiwa korupsi, Pasek Suardika menyebut tentu harus ada kerugian negara disana. Namun dalam hal ini, disini justru uang masuk dalam kas negara, bunganya bertambah, ada fasilitas sarana dan prasarana dari dana SPI ini. Dengan melihat hal itu, dirinya kembali mempertanyakan, dimana unsur korupsinya?.

“Tapi kita saksikan saja ke depan. Apakah keadilan masih ada dalam sidang ini. Dalam sidang ini, nampaknya perbedaan perlakuan sudah muncul, jabatan yang sama, ternyata perlakuannya berbeda di depan hukum dan aparat penegak hukum untuk saat ini,” sebutnya 

Terkait dugaan adanya rekayasa hukum pada kasus ini, ia menyebutkan kalau hal itu sudah semakin jelas. Dugaan itu menurutnya, pertama ini bukan perbuatan personal. Karena kalau perbuatan personal, maka tanggung jawabnya juga personal. Namun dalam kasus ini, tanggung jawabnya kolektif kolegia.

Baca juga:
Prof Antara Korban Rekayasa Hukum, Hotman: Dendam Pribadi, Banyak Oknum Pejabat Titip Masuk Unud Ditolak

Pasalnya, proses SPI ini, melibatkan Wakil Dekan (WD) II bidang umum dan Keuangan di seluruh Fakultas. Setelah dibahas di WD II, baru naik ke atas melibatkan semua bagian keuangan, bukan melibatkan bagian akademik.

Lebih lanjut, kata Pasek Suardika, karena SPI ini sampai keputusan Rektor, jalurnya ada di bagian keuangan yakni dari WD II bidang keuangan, WR II bidang keuangan, dan Rektor yang mengeluarkan SK. Sementara Prof. Antara yang saat itu sebagai ketua panitia tapi WR I bidang akademik. 

Saat itu, lanjut Pasek Suardika, tugas dari WR I adalah hanya mengurus rekrutmen mahasiswa masuk, tapi tidak mengurus uang masuk. Namun dalam kasus ini, justru Prof Antara harus mempertanggung jawabkan terkait uang masuk sehingga sangat janggal dan nyata keanehannya. Pasek Suardika mengakui biasanya seseorang dihukum karena perbuatannya, karena deliknya, bukan karena orangnya ditarget dengan mudahnya ditahan dan dijadikan terdakwa. 

'Ini jujur saja, miris saya melihat. Ini kasus korupsi, selama saya menjadi lawyer, selama saya memantau kasus-kasus korupsi, ini kasus korupsi yang paling aneh. Dimana orang dipaksa bertanggung jawab, untuk atas jabatan dan perbuatan yang tidak ada kaitan dengan dirinya. Kedua tidak ada kerugian negara, yang ada justru negara tambah kaya,” tegasnya.(BB).