Praktisi Hukum Agraria Ungkap Vila Bodong Milik WNA di Bali Diduga Difasilitasi Oknum Pejabat

  13 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Salah satu Praktisi Hukum Agraria Bali yang juga dikenal mantan pejabat BPN, Wayan Sutita, S.H. yang kerap dipanggil Wayan Dobrak.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Salah satu Praktisi Hukum Agraria Bali yang juga dikenal mantan pejabat BPN, Wayan Sutita, S.H., menyoroti maraknya keberadaan vila-vila liar di Badung milik Warga Negara Asing (WNA) yang diduga dibangun tanpa izin dan melanggar aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena adanya oknum pejabat yang memfasilitasi.

"Ini pasti difasilitasi sehingga perlu ditelusuri dari adanya dua aspek ini yakni pertama legal formal kepemilikan hak dan kedua aspek perizinan bangunan fisik. Pengamatan saya, banyak kasus-kasus dimana orang asing (WNA, red) yang tidak boleh memiliki hak atas tanah, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, biasa mensiasatinya dengan penyelundupan hukum dengan menggunakan Warga Negara Indonesia (WNI, red) sebagai nomine," ungkap Wayan Sutita kepada media Selasa (13/6/2023).

Wayan Dobrak, panggilan akrab Wayan Sutita menyebut sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Pasal No. 5 tahun 1960 khususnya Pasal 21 tentang hak milik, WNA tidak dibenarkan mempunyai hak atau sebagai subjek hak milik atas tanah, menggunakan nama WNI untuk mengakali peraturan yang ada. Menurutnya, nama WNI tersebut hanya terdaftar secara formal di Kantor Pertanahan Negara (ATR/BPN) tapi material seluruhnya dikuasi WNA.

"Biasanya skema sindikat ini sistem bagi hasil. Pemerintah harus segera mengambil sikap dengan melakukan pendataan," harap Wayan Dobrak.

Wayan Dobrak memandang keberadaan vila bodong kedepannya akan sangat merugikan masyarakat sehingga harus ditindak segera jangan sampai ada oknum pejabat yang memfasilitasinya.

"Pembangunan vila liar tanpa izin milik WNA ini jelas melanggar peraturan sehingga perlu ditertibkan keberadaannya agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut," saran Wayan Dobrak yang dikenal dengan Dobrak Law Office, dijalan Tukad Balian nomor 156 Renon Denpasar.(BB).