Praktisi Hukum Agraria Bali Wayan 'Dobrak' Sutita Ungkap SHP 121 & 126 Cacat Yuridis

  09 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Mantan Pejabat BPN yang juga Praktisi Hukum Agraria Bali, Wayan Sutita, S.H.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Mantan Pejabat BPN yang juga Praktisi Hukum Agraria Bali, Wayan Sutita, S.H. melontarkan dugaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 121 dan 126 Desa Ungasan atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dinilai cacat yuridis/cacat hukum. Wayan Sutita yang dikenal sebagai pejabat BPN yang tegas tanpa pandang bulu ini menyebut pada tahun 2015/2016 Pemprov bersama Kantor BPN Bali mengadakan kerja sama untuk mendata aset-aset di seluruh Bali. 

Dalam proses penerbitan nomor 121 dan 126 Desa Ungasan atas nama Pemprov ada permohonan masuk ke Kantor BPN Badung yakni untuk instansi pemerintah boleh mengajukan permohonan hak pakai.

"Dengan adanya permohonan itu dibentuklah tim peneliti tanah. Setelah berkas diperiksa dan dipenuhi kelengkapannya, tunjukkanlah Sekwilda jaman itu sebagai kuasa dalam pengajuan hak pakai itu," tutur Wayan Dobrak, panggilan lain Wayan Sutita saat ditemui di Kantornya, Jalan Tukad Balian, Denpasar, pada Rabu (7/6/2023).

Wayan Dobrak yang dikenal sebagai pengacara vokal dan pemberani ini menyebut berdasarkan hasil penelitian disebutkan bahwa permohonan memenuhi syarat untuk diproses. Sedangkan, diketahui syarat permohonan itu pemohon, dalam hal ini instansi, harus menguasai secara fisik maupun yuridis, dimasyarakat terkenal dengan surat pernyataan penguasaan tanah (Sporadik). 

"Dalam putusan TUN disebutkan itu adalah tanah negara. Menjadi dasar penelitian saya bahwa dari hak pakai 121 dan 126 dalam penerbitan SK, penelitian, sampai terbitnya sertifikat dugaannya tidak mempertimbangkan putusan TUN yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht, red)," kata Sutita.

Menurut Wayan Dobrak, berdasarkan ketentuan Undang-undang, siapa yang menguasai tanah tersebut dialah yang berhak memohon bukan Pemda. "Saya dapat info A1, tanah itu adalah tanah negara yang sudah pernah menjadi perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, sampai ke tingkat Mahkamah Agung itu adalah tanah negara," tegas Wayan Dobrak berapi-api.

Sementara itu, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) belum bisa memberikan keterangannya secara langsung mengenai persoalan yang terjadi. Saat dimintai tanggapan media terkait adanya dugaan tersebut melalui pesan WhatsApp (WA), pada Jumat (9/6/2023), Kakanwil ATR/BPN Bali, Andre Noviandre belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan awak media.

"Maaf hari ini saya sedang dinas luar kota pak," jawabnya singkat.(BB).