Prabowo Dukung Kadernya 'Yonda' Diproses Hukum Kasus 'Reklamasi Terselubung'

  07 April 2017 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mendorong pemerintah termasuk aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemanfaatan kawasan Tahura di seluruh Indonesia, termasuk di Bali jika tidak sesuai aturan yang berlaku. 
 
 
Khusus untuk di Bali, Edhy mengakui telah mendapat laporan adanya pemanfaatan kawasan Tahura secara ilegal. "Itu harus ditindak tegas," kata Edhy Prabowo saat dikonfirmasi di sela-sela Seminar RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di Kuta, Jumat (7/4/2017).
 
Terkait dengan proses hukum terhadap Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya alias Yonda, oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi terselubung tanpa izin di kawasan Tahura, wakil ketua DPP Partai Gerindra ini sangat mendukung langkah Polda Bali itu. 
 
Meski Yonda juga menjabat Anggota DPRD Badung yang bernaung di partai yang sama dengan Edhy Prabowo, ia menegaskan Polda Bali harus bersikap tegas untuk memprosesnya. Kendati, ia mengaku memang belum mengetahui adanya laporan terhadap Yonda ke Polda Bali. 
 
 
 
"Tidak ada pandang bulu, siapapun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak," tegasnya.
 
Baginya, masyarakat baik pribadi dan kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha, pada dasarnya tidak dilarang untuk memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 
 
Bahkan, revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, justru bertujuan untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Sebab, selama ini UU itu hanya mengatur aspek perlindungan dan dalam revisi didorong untuk melakukan pelestarian. 
 
Ia melanjutkan, tapi jika dalam pemanfaatan itu melanggar aturan, maka harus ditindak tegas. Ia menegaskan, sesuatu yang salah menurut aturan tidak boleh dibenarkan oleh desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang. 
 
 
Menurutnya, jangan sampai terjadi pengusaha yang sudah memenuhi aturan, kajian justru dihalang-halangi untuk memanfaatkan kawasan tersebut.(BB).