PN Negara Kembali Buka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung

  14 November 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Pengadilan Negeri Jembrana kembali buka kasus pemerkosaan anak saat persidangan pada selasa (14/11/2023). Hal ini menyusul permohonan dari penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi baru dan mendengarkan kembali keterangan anak korban.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menuturkan, Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa telah menyampaikan tanggapan atas replik penuntut umum. Dengan demikian, proses pembuktian dalam perkara ini telah selesai. “Namun, majelis hakim mengabulkan permohonan penasehat hukum terdakwa untuk membuka kembali persidangan,” terangnya.

Meike menambahkan, penuntut umum menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim. Mereka berpendapat bahwa data tambahan yang dimaksud oleh majelis hakim merupakan bagian dari keterangan anak korban yang telah disampaikan di persidangan sebelumnya. “Keterangan tersebut menggambarkan ketergantungan anak korban dengan terdakwa.” Jelasnya.

Penuntut umum menilai, imbuh Meike, data tambahan tersebut tidak dapat meringankan terdakwa. Pasalnya, secara pembuktian materil, telah terjadi persetubuhan berulang kali antara anak korban dan terdakwa. “Persetubuhan tersebut terjadi karena anak korban masih dalam pengawasan terdakwa dan segala kebutuhan hidupnya dibiayai oleh terdakwa,” ungkapnya.

Dalam hal ini, imbuh Meike, anak korban bersedia disetubuhi oleh terdakwa berulang kali karena merasa takut dengan ancaman terdakwa yang akan mencabut fasilitas uang jajan dan tidak akan membiayai sekolahnya. “Majelis hakim akan kembali menggelar persidangan pada Selasa (21/11) mendatang. Pada persidangan tersebut, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi baru dan anak korban,” ucapnya.

Terdakwa IMSHD sebelumnya dituntut oleh penuntut umum melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut adalah pidana penjara selama 15 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp 42.720.000. (BB)