Personil ‘Dua Bunga’ Dibantu Law Firm Togar Situmorang Laporkan VHA Ke Polda Metro Jaya Terkait Penipuan dan Penggelapan

  06 Oktober 2020 HUKUM & KRIMINAL Nasional

Ket Foto dari kiri ke kanan: Devina Rae Sukma (personil ‘Dua Bunga’), advokat Darius SH, Laras Saftiara, Meyta Lia Sari dan advokat Romi, SH.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Personil ‘Dua Bunga’, Devina Rae Sukma didampingi kuasa hukumnya, Darius SH, Frihardo Oloan Pasaribu SH dan Romi SH mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan VHA. Laporan Devina juga ditemani rekannya di ‘Dua Bunga’ Ratna Pandita.

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Devina merasa dirugikan oleh VHA mencapai ratusan juta rupiah. Tim kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang cabang Jakarta itu mengatakan kepada para wartawan, bahwa Devina telah mendatangi kantor hukum Togar Situmorang yang beralamat di gedung Piccadilly room 1003-1004, Jl. Kemang Selatan Raya No.99 Jakarta Selatan.

“Memang benar Devina telah datang ke kantor Law Firm Togar Situmorang untuk meminta bantuan hukum diduga telah ditipu oleh pelaku VHA terkait titip jual tas hingga klien kami rugi mencapai ratusan juta rupiah. Dan kami mendatangi Polda Metro Jaya dan kami diminta untuk men-somasi pelaku,” ungkap Advokat Darius Situmorang, SH

Ternyata tidak hanya Devina yang telah tertipu, justru hampir sekitar 53 orang yang sudah menjadi korban dan kerugian mencapai Rp. 1,9 miliar. “Terkait dari penipuan itu, hari ini datang 2 orang lagi korban lainnya ke kantor kami untuk memberikan kronologis dan bukti-bukti yang di deritanya, yakni Laras Saftiara dan Meyta Lia Sari SE,” tutur Darius SH.

Lebih lanjut advokat Darius menambahkan, data-data bukti dan kronologis telah dipegang dan selanjutnya menghadap semua instansi baik di Kepolisian RI, Pengadilan maupun Petugas/Pejabat Pemerintah di seluruh Indonesia untuk membuat segala panggilan-panggilan, somasi/teguran guna memperoleh keterangan-keterangan dari semua pihak termasuk pelaku.

“Surat somasi telah kami siapkan dan untuk disampaikan kepada pelaku VHA, tentunya klien kami perlu mendapat bantuan hukum tersebut dari pasal penggelapan dan penipuan. Kami juga sedang menunggu beberapa orang lagi yang telah menjadi korban,” pungkas Darius SH.

Dihubungi secara terpisah dari Kantor Law Firm Togar Situmorang di Denpasar Bali, Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang yang sering disapa “ Panglima Hukum” ini akan tetap membantu kepentingan kliennya secara maksimal baik itu di dalam ranah litigasi maupun non litigasi.

Advokat Kondang kelahiran Jakarta yang ingin mengikuti kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta ini juga menambahkan pihaknya akan tetap memantau dalam jalannya proses ini dan tim akan bekerja keras untuk kasus ini.

"Hal ini tentu kami lakukan semata-mata untuk kepuasan klien kami. Ini adalah suatu bentuk keprofesionalan dari tim Law Firm Togar Situmorang dan sebagai wujud  atau bentuk profesi yang mulia,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly room 1003-1004 Jakarta Selatan, Jl. Srengseng Raya No.69, Srengseng Junction Blok A.12, Jakarta Barat, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur – Bali, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat – Bali,  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat.(BB).