Pernah Beraksi 6 Kali, Pelaku Curanmor Asal Sumenep Ditangkap di Jembrana

  26 September 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Polsek Melaya ungkap kasus curamor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Tersangka pencurian sepeda motor yang mengaku beraksi 6 kali dengan modus mengiming-imingi korban pekerjaan berhasil diamankan Polsek Melaya. Tersangka bernama Karyono 47 tahun warga Sumenep, Jawa Timur. Sementara korban bernama Mikael Putarato 21 tahun asal Denpasar.

Kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wita. Berawal saat tersangka mengajak korban ke Pelabuhan Gilimanuk dengan alasan menjemput teman tersangka yang akan membantu mencarikan pekerjaan. Setelah balik dari Gilimanuk, tersangka dan korban singgah di Masjid Baitul Jadid untuk beristirahat. Saat korban pergi ke toilet, tersangka melarikan sepeda motor Honda Beat Sporty hitam milik korban ke arah barat.

Saat korban kembali dari toilet, korban tidak menemukan sepeda motornya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bali lewat temannya di Denpasar. Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Jembrana.

Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratama mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (22/9) di depan Indomaret Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kaliakah, Negara, Jembrana. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

"Pelaku mengakui bahwa dia telah mencuri sepeda motor korban. Dia juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak 6 kali di wilayah Ketapang, Banyuwangi, dan Jember," terangnya. Selasa (26/9/2023).

Raka mengatakan, sepeda motor korban dijual pelaku kepada seseorang berinisial IW di Kota P, Jawa Timur, seharga Rp 6,5 juta. Barang bukti sepeda motor dan pelaku diamankan di Polsek Melaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (BB)