Mimih Dewa Ratu! Oknum Polisi Polres Jembrana Terancam Dipecat

  18 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Kapolres Jembrana adakan acara ngopi bareng dengan tag line "Lapor Bli"

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, terancam dipecat dari institusi Polri. Oknum tersebut diduga terlibat dalam berbagai kasus, termasuk pelanggaran kode etik, narkotika, pencurian, dan penggelapan.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto membenarkan adanya oknum anggota yang akan diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH). "Iya, oknum tersebut akan di-PDTH, tinggal menunggu waktu saja," kata Tri saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Tri mengatakan, penindakan tegas terhadap oknum anggota tersebut sesuai dengan instruksi dari pimpinan Polri. "Zero toleransi terhadap pelanggaran, termasuk narkoba," tegasnya.

Tri juga menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. "Ini juga sudah dibuktikan oleh jajaran pimpinan Polri di tingkat atas," ujarnya.

Tri juga menyinggung dugaan adanya bekingan dari oknum anggota Polres Jembrana terhadap peredaran narkoba di Jembrana. Ia mengatakan, selama ada pembuktian, pasti akan dilakukan penindakan tegas.

"Kalau bisa dibuktikan, tentu akan ditindak. Tapi kalau cuman katanya-katanya, susah jadinya," imbuhnya.

Tri meminta masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. "Jangan pernah takut, sampaikan, yang penting bukan sebuah fitnah," pungkasnya. (BB)