Mimih! Beri Salam 'Jari Tengah', Bule Rumania Pelaku Skimming di Bali ini Dituntut Ringan

  21 November 2019 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali sepertinya tak bernyali dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa WNA. Termasuk terhadap dua pria asal Rumania, Florin Cristian Apetrei alias Florin (24), dan Sarghi Renato alias Renato (38).
 
Mereka yang melakukan  skimming mengunakan kartu magnetic strip pada mesin ATM Bank BRI dan Bank BNI, Kamis (21/11) dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta rupiah. 
 
Padahal, terdakwa bersikap angkuh dan sempat meberikan salam jari tengah kepada awak media saat meliput jalannya sidang dari perkaranya di ruang sidang Tirta.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara,SH terlihat melempem dihadapan terdakwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH.
 
"Memohon agar mejelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa pidana penjara selama satu tahun," sebut Jaksa dari Kejati Bali itu.
 
 
JPU yang juga menuntut kedua terdakwa pidana denda sebesar Rp5 juta dan subsider 6 bulan penjara, itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Seusai mendengar urain tuntutan JPU, kedua terdakwa yang dibantu penerjemah bahasa tampak sumringah. Melalui penasehat hukumnya, para terdakwa ini juga meminta majelis hakim supaya meringankan lagi hukuman. 
 
Disebutkan dalam dakwaan awalnya Florin membeli kartu magnetic strip secara online sebanyak 650 lembar pada saksi Suluh Hadi Raharjo seharga Rp 4.500.000. Kartu tersebut kemudian diserahkan kepada Nikolas (DPO) untuk diisi data berupa Nomor PIN sebanyak empat angka yang ditulis dibelakang kartu. 
 
Setelah kartu-kartu selesai diisi PIN oleh Nikolas, para terdakwa kemudian mulai beraksi dengan mendatangi ATM Bank BRI yang berada di Jalan Tohpati, Denpasar Timur pada 20 Juli 2019 sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam aksinya mereka saling berbagi tugas.
 
Florin masuk ke ruang ATM untuk penarikan uang dan Renato mengawasi keadaan di luar. Sesampai di depan mesin ATM, Flori kemudian memasukan 3 kartu namun hanya 2 kartu yang berfungsi.
 
Dua kartu ajaib berhasil melakukan transaksi penarikan masing-masing Rp2.500.000. Setelah itu, Flori kemudian keluar dari ruang ATM menuju ke arah sepeda motornya, sedangkan Renato tetap mengawasi keadaan. 
 
Pada saat itulah, Flori berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan Renato sempat kabur sambil membuang kartu-kartu magnetic strip yang ada padanya namun tetap berhasil ditangkap.
 
"Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 44 kartu dengan nomor PIN yang bervariasi dan digunakn oleh para terdakwa untuk melakukan transaksi di ATM dan sebelum melakukan transaksi di ATM BRI Jalan Tohpati, para terdakwa sebelumnya melakukan transaksi di ATM BNI," kata Jaksa Dipa.(BB)