Mantap, Tim Korawa Polres Jembrana Buru Maling Traktor Hingga ke Jember

  28 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Badung

Keterangan photo: Tersangka pencuri mesin  traktor ditahan di Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Mendapat laporan kehilangan mesin traktor dari korban, Tim Korawa Sat Reskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Iptu Alit Darmada langsung melakukan lidik dan perburuan terhadap pelaku.

Beberapa hari melakukan lidik, Tim Korawa telah menemui titik terang. Jejak pelaku berhasil diendus. Alhasil perburuan hingga sampai di wilayah Jember, Jawa Timur.

Kerja keras mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat membuahkan hasil. Misturi (43) asal Jember, Jawa Timur, pelaku pencuri mesin traktor berhasil dibekuk tim Korawa.

Pelaku ternyata melakukan aksi pencurian bersama dua orang temannya. Namun kedua temannya itu duluan ditangkap jajaran Polres Badung dan kasusnya ditangani di Polres Badung.

Pelaku Misturi sibekuk Sabtu 25 Juli 2020 dini hari lalu tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digiring ke Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku mengaku mengambil tiga unit mesin traktor bersama dua orang temannya yang bernama Ahmad dan Abdulah yang kini ditangani Polres Badung," terang Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (28/7/2020).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Adi Wibawa menambahkan, pelaku melakukan aksi di areal Subak Lanyah yang berlokasi di Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya Jembrana, Jumat (10/7) lalu.

Kasus pencurian itu dilaporkan korban Ketut Alit Narta dan Ellys Astriani dari Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Mesin traktor itu diparkir korban Alit Narta di sawahnya kemudian ditinggal pulang. Keesokan harinya diketahui mesin traktor merk Kubota 8,5 PK warna orange sudah tidak ada.

Korban menemukan dua buah potongan bambu, satu buah tas yang berisi berbagai kunci, tiga buah karet panbel, tiga buah baut pangkon di sekitar TKP. 

Sementara mesin traktor milik korban Ellys Astriani juga hilang merk Yanmar 8,5 PK warna merah. 

Petugas selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas gendong, 8 buah kunci pas, 3 buah kunci ring, 3 buah karet panbel, 3 buah pangkon, 2 buah potongan bambu.

Juga diamankan barang bukti 1 unit mesin traktor merk Yanmar 10,5 PK warna merah, 1 unit mesin traktor merk Yanmar 8,5 PK warna merah dan 1 unit mesin traktor merk Kubota 8,5 PK warna orange. 

"Pelaku telah kami tahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolres Jembrana.(BB)