Mang Tri Dituding Otak Investasi Bodong PT DOK, Gendo Law Office Minta 5 Terdakwa Dilepaskan dari Tahanan

  21 Maret 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBAKasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar lebih kembali bergulir. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2024.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian korban mencapai Rp 30 miliar lebih kembali bergulir. Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2024. Para Terdakwa dengan inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA melalui penasihat hukumnya yakni: I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Inti dari eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa adalah bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya. Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa peran I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri dalam berkas terpisah, sebagai otak dalam perkara investasi bodong PT DOK tersebut.

Dalam eksepsi Penasihat Hukum, yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah Mang Tri dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang serta dipertegas lagi. 

Apabila bisa menemukan 1% resiko di investasi yang diadakan maka bagi yang menemukannya, akan diberikan imbalan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan naik menjadi Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), serta modal bisa ditarik kapanpun. “Pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) Terdakwa dalam berkas terpisah”, tegas Adi Sumiarta dalam persidangan.

Lebih jauh, uang dari investor juga masuk ke rekening Mang Tri. "yang menikmati keuntungan dari PT Monex dan juga bonus dari PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) dalam berkas terpisah," sebutnya. 

Bonus tersebut berupa emas batangan, motor, laptop, dll yang mana kalau dihitung mencapai nilai kurang lebih Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Pun, komisi jumlah per lot yang ditradingkan, komisi itu didapat meski untung maupun loss.

Penasihat Hukum Terdakwa juga mengungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana (Mang Tri) mengakui telah sengaja melosskan dana investor, jadi yang seharusnya bertanggung jawab atas dana investor adalah Dana Yasa (Mang Tri). Selain itu, para terdakwa adalah pekerja, sehingga merupakan bawahan dan bekerja atas perintah terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri).

Lebih lanjut, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengungkap fakta bahwa semua investor mendapat komisi atau fee marketing sebesar 10%. "Para Terdakwa tidak mengetahui trading monex beresiko tinggi, apabila mengetahui dari awal para Terdakwa tidak akan bekerja, tidak akan mau jadi investor apalagi mengajak keluarga untuk berinvestasi," paparnya.

Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan sela dengan amar yaitu menerima Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum kelima Para Terdakwa.

Selain itu, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima sehingga memerintahkan agar kelima para terdakwa segera dilepaskan dari tahanan. Penasihat Hukum Terdakwa juga meminta agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Para Terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," harapnya.(BB).