Maling Berak di TKP Diamankan Polisi

  04 Juli 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Gede Dana Putra (30), kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Pasalnya, dia harus meninggalkan istri tercintanya dalam keadaan hamil di penjara dengan waktu yang cukup lama.
 
 
Pria yang beristri dua kali ini ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dua TKP yang berbeda.
 
Pria yang pekerjaannya tidak jelas asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana ini pertama kali melakukan pencurian di rumah I Ketut Agus Wira Negara yang berlokasi di jalan Arjuna, Gang V, No 17, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, pada Rabu (27/6) lalu.
 
 
Di TKP ini, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan gunting rumput dan obeng yang dibawanya dari rumah. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada pukul 10.00 Wita, saat rumah sepi.
 
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak barang-barang milik korban, diantaranya 1 unit TV LED 32 Inch merk Samsung beserta remotenya, 9 lembar buku tabungan dari berbagai Bank dan 1 lembar KTK atas nama I Nyoman Tewel. 
 
 
"Pelaku setelah melakukan aksinya juga sempat berak di dalam rumah korban," ungkap Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko, Rabu (4/7/2018).
 
 
Sebelumnya, pada Sabtu (16/6) pukul 05.00 Wita, pelaku juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah Putu Eka Putrayasa (21), yang berlokasi di jalan Sandat, Gang I, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.
 
Di TKP ini, pelaku berhasil mengambil satu unit HP merk OPPO F5, type CPH1723. Pelaku mengambil HP tersebut di kamar korban, masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci.
 
 
 
“Pelaku berhasil kita bekuk beberapa hari kemudian setelah melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikannya mengarah ke pelaku,” imbuhnya. 
 
Lanjut Didik, pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian dan dari tangan pelaku berhasil diamankan semua barang bukti hasil kejahatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.(BB)