Pelaku Penipuan Online Berhasil Ditangkap Polres Jembrana di Bengkulu

  24 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Pelaku penipuan online berhasil ditangkap

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah berhasil menipu warga Jembrana di media online terkait jual beli mobil murah, terduga pelaku berinisial berinisial DPY (33) asal Bengkulu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di Bengkulu. Terduga pelaku menipu Ali Sadikin yang berminat membeli mobil murah dari pelaku. Pelaku berhasil melarikan uang DP dari korban sebesar Rp. 35 juta.

Terduga pelaku juga merupakan ahli dalam menipu korban di media sosial dengan modus jual beli barang murah. Dalam aksinya dari tahun 2021 sudah 20 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp. 700 juta.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan bahwa DPY membuat beberapa akun Facebook yang tergabung dalam grup media sosial Facebook. Ia kemudian mencari unggahan dari akun Facebook yang sedang mencari barang tertentu.

"DPY mengaku sebagai karyawan dari perusahaan yang menjual barang tersebut. Ia menawarkan harga yang lebih murah dari harga sebenarnya. Jika ada korban yang tertarik, DPY akan melanjutkan percakapan melalui WhatsApp," jelasnya. Rabu (24/1/2024).

Korban kemudian, lanjut Tri, diminta untuk membayar uang muka (DP) setengah dari harga barang yang dijual. Setelah DP diterima, DPY akan menghilang dan tidak mengirimkan barang yang dijanjikan. Dalam kasus ini, Ali Sadikin mengaku tertipu Rp35 juta setelah mentransfer uang DP untuk membeli mobil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

"Tersangka mengakui telah melakukan aksi penipuan online ini sejak Desember 2021. Korbannya sudah ada sekitar 20 orang dengan total kerugian sekitar Rp700 juta. Terduga pelaku kita tangkap Bengkulu," terangnya.

Atas perbuatannya, imbuh Tri, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Tri juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan barang harga murah di media sosial. “Kami menghimbau masyarakat jagan sampai tertipu harga murah di media sosial, belum tentu harga yang murah itu bagus, bahkan barang yang murah itu nyaris tidak ada jangan mudah tertipu,” pungkasnya. (BB)