AMSI Bali Serukan Ormawa Ambil Peran Menjadi Agen Pencegahan Hoaks
PENDIDIKANSabtu, 27 April 2024
Kasus Narkoba Libatkan Oknum PNS dan Tenaga Kontrak Dilimpahkan ke Kejari Jembrana
23 Juni 2023
HUKUM & KRIMINAL
Jembrana
Ket poto : Kejaksaan Negeri Jembrana terima pelimpahan kasus narkoba dari Polres Jembrana Baliberkarya.com - Jembrana. Polres Jembrana akhirnya melimpahkan kasus narkoba yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum pegawai kontrak ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Rabu (21/6/2023). Ketiga tersangka narkoba yang dilimpahkan daintaranya I Kadek Agus SU (25) asal Kecamatan Mendoyo, yang merupakan pegawai kontrak di Pemkab Jembrana. Baca juga: Tersangka kedua yaitu I Putu Agus M (35), Kecamatan Jembrana dan I Made BGS alias Bagik (42) yang merupakan seorang PNS di Pemkab Jembrana asal Kecamatan Negara. Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana membenarkan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejari Jembrana. Jumat (23/6/2023). "Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh seksi tindak pidana umum Kejari Jembrana. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (BB)
Lepas kontingen Jumbara PMI Nasional, Bupati Tamba Minta Perluas Wawasan dan Jaga Nama Daerah
Jumat, 23 Juni 2023
Jumat, 23 Juni 2023
Jumat, 23 Juni 2023
Jumat, 23 Juni 2023