Kasus Narkoba Libatkan Oknum PNS dan Tenaga Kontrak Dilimpahkan ke Kejari Jembrana

  23 Juni 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kejaksaan Negeri Jembrana terima pelimpahan kasus narkoba dari Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Polres Jembrana akhirnya melimpahkan kasus narkoba yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum pegawai kontrak ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Rabu (21/6/2023).

Ketiga tersangka narkoba yang dilimpahkan daintaranya  I Kadek Agus SU (25) asal Kecamatan Mendoyo, yang merupakan pegawai kontrak di Pemkab Jembrana.

Tersangka kedua yaitu I Putu Agus M (35), Kecamatan Jembrana dan I Made BGS alias Bagik (42) yang merupakan seorang PNS di Pemkab Jembrana asal Kecamatan Negara.

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana  membenarkan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejari Jembrana. Jumat (23/6/2023).

"Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh seksi tindak pidana umum Kejari Jembrana. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (BB)