Hendak Jual Mobil Curian di Jember, Tersangka Keburu Tertangkap

  10 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Jumpa pers kasus pencurian kendaraan roda empat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah pencurian sepeda motor berhasil diungkap, kini Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan Pickup Mitsubhisi Colt T 120 No Pol DK 8581 AH yang merupakan milik I Ketut Nawa Puja 62 tahun asal Desa Manistutu yang tinggal di rumah kost Jalan Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Diketahui pelaku yang kini menjadi tersangka bernama Herman 34 tahun asal Jember dan Andrik Sukisno 34 tahun asal Malang, mereka nekat mencuri mobil picup milik korban di rumah kos korban sendiri pada tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 08.00 wita dengan merusak pintu gerbang tempat kos korban yang pada saat itu sedang kosong.

Saat jumpa pers seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, atas laporan korban mobil pickup, pihaknya langsung  melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui Herman dan Andrik Sukisno yang telah melarikan kendaraan korban. "Pada hari Sabtu, tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah kosnya di Jember," terangnya. Rabu (10/5/2023).

Ia mengaku, kedua tersangka mencuri kendaraan korban saat rumah kosnya kosong. Mereka mencongkel pagar rumah dan masuk ke kamar korban mengambil surat-surat kendaraan berupa SNTK dan BPKB, setelah itu mereka kabur membawa kendaraan korban menuju Jember. "Mereka berencana menjual mobil tersangka di Jember akan tetapi keburu ditangkap anggota kita," jelasnya.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku mencuri mobil korban hendak akan dijual di Jember. Adapun tersangka Herman bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka Andrik Sukisno berperan mengawasi lokasi disekitar. "Atas perbuatan mereka berdua, korban mengalami kerugian sebesar 38 juta rupiah. Tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," pungkasnya.(BB)