Gubernur Bali Apresiasi Raperda Penanggulangan Bencana 

  13 Juni 2023 TOKOH Denpasar

Ket poto : Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II Tahun sidang 2023

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dewan terkait penyusunan Raperda tentang penanggulangan bencana. Pasalnya, kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, dan sosiografis Provinsi Bali memiliki beragam ancaman bencana yang hampir sama dengan daerah lain di Indonesia.

Para pendiri bangsa sudah menyadari hal ini sejak awal, sehingga dalam konstitusi sudah tersurat tekad bahwa negara melindungi seluruh tumpah darah Bangsa Indonesia, tentu saja termasuk perlindungan dari bencana.Hal tersebut disampaikan?Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati saat mewakili gubernur dalam menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan II Tahun sidang 2023, Senin (12/6/2023). 

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan urusan bencana sebagai urusan wajib bagi daerah dan sebagai bagian dari pelayanan dasar,” ungkap Cok Ace.

Oleh karena itu, menurutnya Raperda tentang Penanggulangan Bencana ini sangat penting dan bernilai strategis untuk mengoptimalkan tugas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Bali.

Sementara itu terdapat beberapa masukan yang Gubernur Bali berikan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi antara lain; Pertama mengenai aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, dalam Raperda ini agar menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara inklusif termasuk mempertimbangkan pengarusutamaan gender, disabilitas dan sosial inklusi. bSelanjutnya ketiga, penting memasukkan substansi Adaptasi Perubahan Iklim dalam Raperda Penanggulangan Bencana dan Keempat untuk menjamin perlindungan masyarakat dan wisatawan, perlu penguatan kapasitas melalui tata kelola pariwisata tangguh bencana.

Dalam kesempatan sama Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama juga dibacakan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022. (BB)