Dua Pemuda Gilimanuk Nekat Jual Pil Koplo, Terancam 12 Tahun Penjara

  26 Februari 2024 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Nyasar hanya orang dikenalnya, 2 pemuda asal Kelurahan Gilimanuk nekat mnjual pil berwarna putih bertuliskan/berlogo guruf Y/pil koplo. Kedua pemuda tersebut berinisial MSM 18 tahun dan JH 24 tahun. Kedua pemuda tersebut ditangkap diberbeda lokasi saat berteransaksi.

Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Komang Triatmajaya saat jumpa pers megatakan, kedua tersangka nekat menjual pil koplo di Kabupaten Jembrana.

“Perlaku MSM (18) diamankan pada Kamis (22/2/2024) di area wisata Water Bee Gilimanuk. Tersangka diamankan karena informasi masyarakat kalau pelaku sering melakukan transaksi pil yang membahayakan,” terangnya.

Tri mengaku, tersangka mengedarkan pil kolo kepada orang-orang yang dikenal per klip plastik bening berisikan 10 butir pil dijual dengan harga Rp 30 ribu. Per satu klip plastik bening yang berisikan 100 butir pil koplo dengan harga Rp 300 ribu serta menjual satu kaleng yang berisikan kurang lebih 1000 butir pil koplo dengan harga Rp 1.400.000.

“Dari tangan MSM kita berhasil mengamankan 1.018 butit pil koplo yang dikemas dalam toples plastik warna putih,” jelasnya.

Sedangkan pelaku kedua JH 24 tahun, imbuh Tri, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Gilimanuk. Sama halnya dengan pelaku pertama, pelaku kedua juga mengedarkan pil koplo kepada orang yang dikenal. Pelaku menjual satu kaleng yang berisikan kurang lebih 1000 butir pil koplo dengan harga Rp 1.300.000.

“Kita berhasil mengamankan dari tangan pelaku sebanyak 149 butir pil koplo yang dikemas pada 2 klip plastik,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Tri mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 436 ayat 2 UURI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. (BB)