DPRD Bali Proses PAW Dua Anggota Dewan

  01 Mei 2016 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kini tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota Dewan yakni I Wayan Disel Astawa (FPDIP) dan almarhum I Ketut Suania (FPG).

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengaku sudah memroses PAW Disel Astawa setelah menerima surat dari KPUD Provinsi Bali.

“DPRD menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Bali. Nanti Pak Gubernur yang menyampaikan ke Mendagri. Kita tunggu hasilnya,” ujar Wiryatama kepada wartawan, Kamis (28/4/2016).

Secara terpisah, ketika dihubungi, Minggu (30/4/2016), Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry menyatakan proses untuk PAW almarhum Ketut Suania sedang berlangsung.

“DPRD sudah berkirim surat ke KPUD Provinsi untuk tahap proses lebih lanjut. Setelah surat diterima, KPUD punya waktu lima hari untuk memberikan jawaban dan rekomendasi. Setelah itu baru diproses ke Gubernur dan nanti Gubernur yang mengajukan ke Mendagri,” ujar Sugawa, Jumat (29/4/2016).

Berdasarkan data perolehan suara Pileg 2014, yang berpeluang menggantikan Suania adalah I Made Suardana, dengan perolehan 5.528 suara. Perolehan suara Ketua DPD D Golkar Jembrana, itu di bawah Suania yang kala itu memperroleh dukungan sebanyak 7.866 suara. "Kami belum bisa sampaikan siapa berpeluang menggantikan berdasarkan perolehan suara," ujar Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ditemui di kantornya, Jumat (29/4/2016), Raka Sandi menjelaskan, bahwa komisioner KPU Bali, baru akan menggelar rapat pleno, Senin (2/4/2016). Pleno tersebut berdasarkan surat masuk dari DPRD Bali terkait pengajuan PAW terhadap politikus Partai Golkar, Suania, tertanggal 27 April 2016. Pada pleno itu, akan dibahas pemegang suara terbanyak setelah Suania, khususnya calon legislatif Partai Golkar, dapil Jembrana. "Pleno adalah keputusan tertinggi. Jadi kami tidak bisa sampaikan sebelum menggelar pleno," tegasnya.

Seperti diberitakan, KPUD Provinsi Bali telah memplenokan PAW Disel Astawa yang dipecat oleh PDIP. Pengganti Disel nantinya adalah Nyoman Laka. Surat KPU tersebut sudah dikirim ke DPRD Bali.

Menurut Wiryatama, setelah menerima surat KPU, pimpinan DPRD langsung memroses dan mengirim ke Gubernur Bali.  Nantinya, Gubernur yang meneruskan PAW ke Mendagri. Terkait kapan pergantian secara resminya, menurut Wiryatama, tergantung putusan Mendagri.

Sementara itu, Partai Golkar Bali mengusulkan nama Made Suardana sebagai pengganti antar-waktu (PAW) almarhum Ketut Suania untuk menduduki kursi DPRD Provinsi Bali 2014-2019. Keputusan mengusulkan nama Ketua DPD Partai Golkar Jembrana itu diambil dalam rapat pleno di DPD Golkar Bali pada Minggu (10/4/2016).

Sesuai peraturan perundang-undangan, Suardana diusulkan karena perolehan suaranya dalam Pileg 2014 berada nomor dua setelah Suania. Dalam pileg Suardana masuk daftar calon tetap (DCT) nomor 1, sedangkan Suania omor urut 4. Namun perolehan suara Suania terbesar pertama dan Suardana berada di peringkat kedua.

Ketua DPD Partai Golkar Bali Ketut Sudikerta menyatakan memproses PAW Suardana dengan mengikuti semua prosedur baik internal partai, KPU, maupun di DPRD. “Mudah-mudahan bisa di-PAW bersamaan dengan PAW dari partai lain,” ujarnya.(gb)