DPRD Bali Desak Pembekuan Ormas Anarkis

  04 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Kasus tewasnya seorang anggota ormas dalam penyerangan oleh tiga orang bercadar di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (3/6/2016), mengundang keprihatinan kalangan wakil rakyat di DPRD Bali.

Dewan mendesak pemerintah membekukan ormas yang anarkis, karena bentrokan yang merenggut nyawa terus saja terjadi dan berdampak buruk bagi citra daerah.

Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya menyatakan keberadaan ormas memang diatur oleh perundang-undangan. Keberadaan ormas dilindungi undang-undang dan didaftarkan di Kesbanglimaspol.

"Namun, kalau sampai terjadi aksi kriminal dan membunuh, ya tidak ada jalan lain kecuali dibekukan sementara," ujar Tama Tenaya, Jumat (3/6/2016) sore.

Menurut Tama Tenaya, harus adalangkah tegas supaya tidiik terus menerus jatuh korban akibat bentrok ormas.

"Berikan SP I, SP II. Kalau tidak bisa dibina, sudah harus dipertimbangkan ada sanksi," tandas politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu.

Tama Tenaya menegaskan akan memanggil Kapolda Bali Irjen Sugeng Priyanto terkait persoalan ormas yang kembali makan korban jiwa.

"Yang sangat kita sayangkan, ada pembunuhan dan mereka itu sama-sama nyama (saudara) Bali. Rasa aman masyarakat sudah terganggu ini. Dampaknya buruk bagi pariwisat Bali. Sebagai daerah turis, kita di Bali sangat tergantung dengan rasa aman," ujar Tama Tenaya.

Secara terpisah, Kepala Kesbanglimaspol Provinsi Bali Putu Jaya Suartama mengatakan desakan Komisi I DPRD Bali untuk membekukan ormas, tidak gampang diwujudkan.

"Seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur Bali, mau dibubarkan ormasnya, apanya yang dibubar­kan? Mereka tidak terdaftar?,"  ujar Jaya Suartama saat dihubungi Jumat (3/6/2016).

Jaya Suartama menyebutkan, dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, keberadaan ormas memang diatur secara jelas. Kesbangli­maspol pun sebenarnya su­dah sering wanti-wanti.

"Selama ini kita hanya mendaftarkan saja keberadaan mereka. Kalau melarang, kita nggak bisa, karena Pasal 28 UUD 1945 memberikan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat," katanya.(BB/nusabali)