Bukti Percakapan Terang Benderang, Saksi Ahli Kejagung Akui Prof Antara Tak Ada Minta Uang

  21 Desember 2023 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Persidangan kasus SPI Unud dengan terdakwa mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 21 Desember 2023 dengan menghadirkan secara online saksi ahli IT, Irwan Arianto dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Persidangan lanjutan kasus SPI Unud dengan terdakwa mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 21 Desember 2023 dengan menghadirkan secara online saksi ahli IT, Irwan Arianto dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali.

Namun sayang, kehadiran saksi ahli IT, Irwan Arianto dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang dianggap sangat tidak netral menuai kritik dari penasehat hukum terdakwa. Kritik pedas disampaikan salah satu pengacara terdakwa yakni Hotman Paris yang sempat beradu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang ini bahkan menyayangkan kenapa JPU justru menghadirkan saksi dari Kejagung. “Tentu ini tidak netral,” sentil Hotman Paris.  

Kritik yang sama juga disampaikan penasehat hukum Prof Antara lainnya yakni Erwin Siregar. Erwin Siregar mengkritik, kenapa saksi ahli yang dihadirkan, justru dari kejaksaan agung karena seharusnya saksi ahli diambil dari instansi lain, bukan malah dari kejagung. “Kalau gitu, ini ngga fair,” sentilnya.

Menurutnya, untuk membuktikan ada tidaknya korupsi, bisa saja saksi ahli ini mengatakan kalau ada uang yang mengalir ke pihak ketiga. Namun nyatanya, dari bukti rekaman percakapan Prof Antara, hal itu ternyata tidak ada.

“Dari keterangan saksi, menurut hemat saya, tidak ada unsur korupsi disini. Konsekuensi, terdakwa harus dibebaskan,” kata Erwin Siregar.

Penasehat Hukum Prof Antara lainnya yakni Gede Pasek Suardika (GPS) saat sesi persidangan, menanyakan kepada saksi ahli dari percakapan pesan yang dimasukkan ke dalam BAP, apakah ada percakapan permintaan uang dari Prof Antara terkait kelulusan mahasiswa?. Saksi ahli menjawab dan mengatakan tidak ada. Pasek kembali menanyakan, apakah ada percakapan meminta sesuatu barang yang dilakukan oleh terdakwa dalam percakapan tersebut?. Ahli kembali mengatakan tidak ada.

Pasek Suardika kembali menegaskan, pertanyaan yang dilayangkan kepada saksi semua menyangkut apakah ada permintaan imbalan uang atau barang dari terdakwa. Hal itu kata Pasek, karena kasus yang disangkakan adalah terkait kasus korupsi, tentu dalam hal ini, pihaknya ingin memastikan, apakah benar ada korupsi. Namun, dari keterangan sejumlah saksi, tak satu pun menyebut terdakwa ada bersentuhan dengan uang.

“Dari rekaman percakapan pada 14 Juli 2022, dari keterangan saksi, semua dialog yang pada rekaman percakapan itu, semua membicarakan masalah teknis dan tidak ada membicarakan masalah permintaan uang oleh terdakwa,” ucap Pasek Suardika.

Meski menghadirkan saksi ahli dari Kejagung, namun berdasarkan fakta persidangan terungkap semakin membuat kasus ini semakin terang benderang Prof Antara tidak ada melakukan korupsi. Hal ini juga terbukti dari bukti percakapan yang dihadirkan pada persidangan ini, juga semakin memperkuat kalau tidak satupun percakapan dari Prof. Antara yang meminta imbalan uang ataupun meminta barang dalam SPI Unud ini 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimulai sore hari ini bahkan sempat membuat suasana sidang cukup seru dan interaktif. Hal ini lantaran dari keterangan saksi ahli dengan membacakan bukti percakapan antara Prof. Antara, semua yang dibicarakan, berkaitan dengan teknis penerimaan mahasiswa baru dan tidak satu pun ada percakapan jika Prof Antara meminta imbalan baik berupa barang ataupun uang.(BB).