Breaking News! Polda Bali Peringatkan Bos Ri-Yaz Group Malaysia Serahkan Diri

  09 Desember 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Polda Bali mengeluarkan dua lembar surat DPO untuk pendiri Ri-Yaz Group Malaysia, Datuk Mohammed Shaheen (48 tahun) dan temannya (CEO) Ri-Yaz Development bernama Kieran Chris Healey (56 tahun)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Polda Bali memberikan peringatan kepada DPO yakni bos atau founding father Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen (48 tahun). Selain membawa kabur uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520, warga negeri Jiran Malaysia itu dikabarkan kemplang pajak mencapai Rp 15 .211. 461. 775.

Fakta terbaru kemplang pajak ini terungkap setelah Direktorat Reserse Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan mengeluarkan daftar Pencarian Orang (DPO) alias wanted terhadap Founding Father Ri-Yaz Group Malaysia, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek alias Datuk Seri Mohd Shaheen, bersama anak buahnya Chief Executive Officer (CEO) Ri-Yaz Development yakni Kieran Chris Healey (56 tahun).

Ketika menjabat atau berstatus Direktur PT Golden Dewata, pucuk pimpinan Ri-Yaz Group Development Malaysia ogah bayar pajak belasan miliar. Tindakan menyimpang yang dilakukan ini dengan memanipulasi keuntungan, hingga akhirnya berpengaruh pada besaran pajak yang harus disetorkan ke Negara.

Terkait pajak ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali Arjun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endang Tri Purwanto yang mengatakan ada pajak yang tertunda dibayarkan saat DPO Shaheen menjadi Dirut.

"Imbauan Polda Bali, meminta kepada DPO untuk menyerahkan diri," tegas AKBP Endang, Jumat (9/12/2022).

Menurutnya, dari pengembangan dilakukan penyidik, tagihan pajak yang belum dibayarkan PT Golden Dewata saat DPO Shaheen menjadi Dirut. "Total tagihan pajak saat dirinya menjadi Dirut mencapai Rp 15 miliar lebih," jelasnya.

Pelapor yakni Andi, selain RP 15 Miliar dan dan Rp 89 Miliar Perusahaan Ri-Yaz selaku Management Hotel, pajak penghasilan Rp 1, 8 Miliar masih menunggak, serta ada pajak Daerah PB 1, senilai Rp 2 Miliaran juga belum dibayar.

Begitu pula hutang-hutang supplier, bahkan tukang sayur tidak dibayarkan hingga toltal Rp 2,5 Miliar. "Perusahaan Ri-Yaz sendiri diduga tidak memiliki izin usaha saat beroperasi selama di Bali," sebut Andi sebagai pelapor.

Diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, keberadaan pria asal Malaysia dan Inggris berstatus Red Notice Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus diselidiki. Bahkan, beberapa langkah telah dilakukan Polda Bali untuk mencari tahu keberadaan dua orang WNA tersebut yang diduga kabur ke Luar Negeri membawa uang milik PT Golden Dewata sebesar Rp 89.824.516.520.

Polda Bali juga berkoordinasi dengan cara bersurat ke beberapa pihak, salah satunya menyurati Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Selatan. Selain Dubes Malaysia di Ibu Kota, Polda Bali telah mengirimkan surat juga kepada Polis Diraja Malaysia beberapa waktu lalu. Sesuai dengan prosedur, jika ada warga Negara Malaysia yang masuk dalam Wanted Polda Bali terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan Dalam Jabatan, dan atau Penipuan juga Penggelapan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau 378 KUHP dan 372 KUHP.

Polda Bali sebelumnya telah mengeluarkan surat DPO Selasa 22 November 2022, setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Di antaranya, Nomor DPO/ 23/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemilik passport A502351XX atas nama Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek. Dan Nomor DPO/ 24/ XI/ 2022/ Ditreskrimum terhadap pemegang passport 5642985XX bernama Kieran Chris Healey.

Status Red Notice untuk bos dan CEO Ri-Yaz Grup yang merupakan sebuah perusahaan manajemen hotel dengan layanan lengkap, dan mengawasi pengoperasian kumpulan resort unggulan di Malaysia dan sejumlah negara lain ini, untuk diawasi atau dimintai keterangan atau diserahkan ke penyidik Polda Bali.(BB).