Audit Resmi BPK Tak Ada Kerugian Negara, Saksi dan Kolega Yakin Prof Antara Tak Ada Korupsi SPI Unud

  02 Januari 2024 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menuduh mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU. digelar Selasa 2 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menuduh mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., terus bergulir. Sidang lanjutan Prof Antara ini kembali digelar Selasa 2 Januari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang menjadi perhatian publik ini menghadirkan sebanyak 4 orang saksi, diantaranya, saksi dari mahasiswa Unud, Prof Sujaya selaku Ketua LPPPM Unud, Dr. Andreas selaku Wakil Dekan 2 FISIP Unud, dan saksi keempat yakni saksi ahli Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum selaku Ahli Hukum Tata Negara.

Sidang kali ini turut dihadiri kolega dari terdakwa Prof. Antara yang juga dari civitas akademika Unud untuk memberi dukungan moril terkait kasus yang menimpa mantan Rektor Unud ini. Salah satu kolega dari puluhan kolega yang hadir yakni Dekan FISIP Unud, Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si., sebagai dosen di unud dia bersama rekan-rekannya hadir untuk memberikan support dan dukungan dalam menghadapi kasus kontroversial ini. 

Terkait kasus yang menimpa mantan atasannya ini, pihaknya yakin kalau Prof Antara yang sangat dikenalnya tidak mungkin melakukan korupsi. Keyakinannya diperkuat berdasarkan dari hasil audit resmi BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara. Untuk itu sebagai kolega, pihaknya berharap semua yang disangkakan bisa terbantahkan dan Prof Antara bisa bebas. 

“Harapan saya bersama rekan-rekan, agar Prof Antara bisa dibebaskan dari tuduhan itu. Karena dari audit BPK beliau tidak ada bukti melakukan penyelewengan terhadap dana-dana yang ada di Unud,” katanya. 

Bahkan dalam persidangan ini, kedua saksi yang dihadirkan dan sebelumnya sempat bekerja sama selama di Unud menegaskan kalau sepengetahuan mereka, tidak ada sepeserpun dana SPI Unud dikorupsi, karena semua telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Unud. Salah satu saksi yaitu Prof Sujaya selaku Ketua LPPPM Unud, pihaknya meyakini seyakin-yakinnya kalau tidak ada dana SPI Unud yang diselewengkan oleh Prof Antara.

"Sepengetahuan saya selama ini dana SPI yang disetorkan mahasiswa, semua masuk ke rekening Unud," ucapnya.

Baik saksi Prof Sujaya selaku Ketua LPPPM Unud maupun Dr. Andreas selaku Wakil Dekan 2 FISIP Unud yang selama ini sempat bekerja sama dengan Prof. Antara, menyatakan kalau terdakwa merupakan seorang pekerja keras, yang ingin membangun Unud agar bisa lebih baik. Mereka menjelaskan bagaimana kinerja prof Antara, termasuk kegigihan dan kejujurannya dalam mengelola Unud. 

“Artinya, ini khan masalah karakter. Sudah uangnya 100 persen masuk Unud, keuntungan dari uang yang ada di bank sudah dinikmati Unud. Kemudian karakter beliau juga ingin memajukan Unud, tapi hasil akhirnya beliau menjadi terdakwa dan diborgol ke ruang sidang ini, jadi saya kira ini fenomena yang unik,” sentil Penasehat Hukum terdakwa Gede Pasek Suardika (GPS).

Menurut GPS sapaan lain Gede Pasek Suardika menyebut dari keterangan saksi atas nama Putu Candra Diva (21) dari jurusan Arkeologi FIB angkatan 2021, menegaskan kalau SPI nol di Unud, memang ada. Karena saat itu ia mengikuti beberapa jalur seleksi penerimaan mahasiswa namun tidak diterima di Unud dan terakhir di jalur mandiri dia ambil jurusan farmasi dan hukum, dan saat itu dia mengisi SPI sebesar Rp 40 juta, namun ternyata dia tidak lulus juga. 

Hal itu membuktikan bahwa SPI bukan faktor penentu lulus atau tidaknya di Unud. Kemudian akhirnya dia mengikuti jalur Mandiri lanjutan, dengan mengisi SPI nol, dan ternyata ia diterima. GPS juga mengatakan kalau ternyata memang benar mengklik SPI nol itu ada. Hal itu kata Pasek, sekaligus membantah keterangan saksi mahasiswa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang katanya saat itu dia tidak bisa mengklik nol. 

“Ini terbantahkan, karena saksi Putu Candra membuktikan bahwa SPI nol itu ada. Karena dia mengklik nol dan buktinya ada. Akhirnya, dari saksi mahasiswa sudah clear. kesaksian ini jauh lebih prudent dibandingkan dengan pernyataan saksi sebelumnya,” tegas GPS.

Kuasa Hukum Prof Antara lainnya yakni Hotman Paris yang turut mendampingi persidangan ini mengatakan kalau kasus ini sangat memalukan. Bahkan kata Hotman, persidangan ini menghabiskan tenaga dan uang negara. Pasalnya, Prof Antara yang selama ini sudah bekerja dengan benar, malah dituduh melakukan korupsi dan pungli atas uang hasil pungutan SPI. Padahal di satu sisi, 100 persen uang SPI itu sudah diakui sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Kalau sah PNBP, berarti bukan korupsi dong?. Harusnya negara dong yang dituduh korupsi. Jadi kasus ini memalukan, ngapain kita berhari-hari, berbulan-bulan ada di ruang sidang ini. Kalau sudah diakui resmi, dimana punglinya? Dimana korupsinya?,” sentil Hotman Paris geram.(BB).