Arah Kade! Ternyata Pelaku Penculikan Anak Diduga Seorang Pedofilia dan Kembali Meringkuk di Jeruji Besi

  01 Juli 2022 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket Poto: Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata ungkap kasus penculikan anak

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah mendapatkan laporan dari kerabat korban dan dikuatkan oleh bukti-bukti di lokasi serta dari rekaman CCTV pelaku percobaan penculikan anak yang terjadi pada hari Rabu 29 Juni 2022 berhasil diringkus Satreskrim Polres Jembrana di Kelurahan Gilimanuk pada hari itu juga.

Diketahui pelaku bernama Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun 31 tahun seorang pedagang, berstatus belum kawin asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pelaku juga diketahu merupakan seorang Pedofilia mempunyai kelainan memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak. Bukti tersebut diketahui pelaku pernah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram dengan kasus yang sama pada tahun 2015.

Seijin Kapolres Jembrana, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana mengatakan, atas informasi dari kerabat korban dan dikuatkan bukti melalui rekaman CCTV yang ada di lokasi, pelaku berhasil kita amankan di Kelurahan Gilimanuk.

“Pelaku juga pernah melakukan tindakan asusila yang sama dan divonis 5 tahun dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2015. Dari hasil pemeriksaan memang ada niat dan tujuan dari pelaku berusaha untuk berbuat cabul kepada anak tersebut, beruntung saat itu korban diselamatkan oleh bibinya,” bebernya. Jumat (1/7/2022).

Kejadian berawal, lanjut Reza, dari korban pulang mengisi angin ban sepeda gayung miliknya selanjutnya bertempat di Jalan Danau Kalimutu tersangka datang menghampiri korban mengendarai sepeda motor Honda Vario mengajak korban dengan mengatakan mau diukur badannya, karena tidak kenal dan menolak, akan tetapi tersangka memaksa korban, akibatnya korban membanting handphone tersangka.

“Tersangka tetap mekasa korban dan menarik sepeda gayung yang dinaiki korban, dijalan Gatot Subroto korban disuruh meletakkan sepeda gayungnya kemudian korban meletakkan dibawah pohon, karena takut korban memegang pohon namun tersangka menarik dipaksa naik ke sepeda motor. Korban diajak ke rumah kosong di Jalan Udayana Negara,” terangnya.

Saat perjalanan, imbuh Reza, korban dilihat oleh bibinya dan diikuti sampai didepan rumah kosong. Setelah sampai dirumah kosong, tersangka masuk untuk mengecek dan korban ditinggal diluar. “Pada saat itu bibi korban menghampiri dan menanyakan kepada tersangka,  “ mas siapa,,, ? dijawab oleh tersangka bahwa teman korban, setelah itu tersangka langsung kabur menaiki sepeda motornya ke arah barat,” jelasnya.

Reza menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan pasal 83 Yo Pasal 76 F  UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menambahkan, atas kejadian tersebut perlu mendapat perhatian dan antisipasi dari semua pihak. “Untuk para orang tua, agar terus mengingatkan kepada anak-anaknya agar berhari-hati kepada orang yang belum dikenal. Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada kejadian hal serupa mohon langsung melaporkan ke Polres Jembrana,” ujarnya.

Dirinya berharap, kedepan mudah-mudahan tidak ada korban yang lain atau percobaan-percobaan yang korban yang lain. “Saya menghimbau kepada masyarakat Jembrana tidak perlu risau karena semua peran masyarakat perlu untuk bisa menjaga situasi di wilayahnya. Kami juga akan memberikan pendampingan kepada korban agar tidak menjadi trauma kedepannya,” pungkasnya. (BB)