Arah Kade! Perkosa Anak 12 Tahun, IPS Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  01 Oktober 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya, pelaku pelecehan anak di bawah umur (12 tahun) berinisial IPS 60 tahun asal Kecamatan Negara, Jembrana meringkuk di jeruji besi Polres Jembrana. IPS sempat tidak mengakui perbuatannya setelah di periksa, dengan berbagai bukti disodorkan akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dari unit PPA Reskrim Polres Jembrana telah mengamankan pelaku pelecehan seksual anak dibawah berinisial IPS 60 tahun.

“Pasal yang kita sangkakan pasal 82 ayat 1 junto 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kemudian kita tambahkan dengan pasal 6 huruf C junto pasal 4 ayat 2 huruf C junto pasal 15 ayat 1, huruf G UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara,” terangnya. Minggu (1/10/2023)

Menurutnya, penetapan tersangka sudah dilakukan pada tanggal 22 September 2023, setelah dilakukan pemanggilan, tersangka hadir pada tanggal 29 September 2023. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan,” ujarnya

Elim mengaku, penahanan tersangka berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan kurang lebih 4 bukti dan juga statsus penetapan sebelumnya. “Pelaku juga saat pemeriksaan sempat tidak mengakui perbuatannya, berdasarkan dari keterangan saksi dan petunjuk kemudian ahli dan juga alat bukti beserta surat dan barang bukti, pelaku tidak bisa mangkir dari perbuatannya,” ungkapnya

Lebih jelasnya Elim mengatakan, Sementara untuk korban, dari hasil pemeriksaan fisikologis sampai saat ini korban masih dalam keadaan trauma.

Kasus ini bermula ketika korban, yang merupakan tetangga tersangka, mengadu kepada keluarganya bahwa telah dicabuli oleh tersangka pada Selasa (29/8/2023). Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.