Arah Kade! Bape Bejat Perkosa Anak Kandung Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

  07 Desember 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : sidang vonis kasus pemerkosaan anak kandung di PN Negara Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jembrana saat persidangan pada Rabu (6/12/2023) memvonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pemerkosa anak kandung yang dilakukan IMSHD 39 tahun. Keputusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.Pria bejat yang melanggar norma agama tersebut diketahui merupakan pengusaha di Bali yang cukup terkenal.

Pantauan awak media, proses persidangan pembacaan vonis terdakwa IMSHD sempat molor, yang semestinya dijadwalkan siang akhirnya baru dimulai sore sekitar pukul 17.30 wita dan berakhir sekitar pukul 20.00 wita.

Saat persidangan Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami saat membacakan vonis didampingi hakim Gde Putu Oka Yoga Bharata dan Nanda Riwanto menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan anak, dengan penyesatan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

"Ya terdakwa telah dijatuhi pidana 10 tahun penjara, terdakwa juga tetap ditahan menetapkan langkah penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa digunakan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terangnya.

Terdakwa juga, lanjut Utami, dikenakan membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 42.720.000. Biaya restitusi tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan, psikolog, dan pendidikan korban. “Karena terdakwa dianggap telah melanggar norma agama dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat serta telah menimbulkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi korban,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama yang juga hadir dalam persidangan tersebut mengatakan, pihaknya sangat yakin kasus tersebut terbukti, lantaran dirinya merasa kinerja Kejaksaan Negeri Negara dan pihak kepolisian sudah bekerja secara maksimal.

"Kami kan tuntun 15 tahun, tiga per empat (3/4) dari tuntutan kita pikir-pikir. Kalau di banding ya kita banding. Kalau ketentuan 10 tahun masuk, dan kalau dia terima, " jelasnya..

Diketahui sebelumnya kasus tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2023 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban datang ke rumah saksi NKR, untuk menjemput anaknya yang  sedang berada di rumah tersebut. 

Kemudian anaknya dibawa ke Hotel Negara oleh ayah kandungnya untuk disetubuhi di bawah ancaman secara verbal. Sesuai keterangan terdakwa telah memaksa anak kandungnya melakukan persetubuhan sebanyak 11 kali dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana.

Kejadian tersebut terungkap lantaran ibu korban tidak terima dengan perlakuan terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. (BB)