Anak di Bawah Umur Dijadikan Budak Curian, Pelaku Dewasa Diamankan Polisi

  05 Oktober 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Seorang anak perempuan berusia 11 tahun berinisial N menjadi korban eksploitasi oleh orang dewasa berinisial SA. N disuruh oleh SA untuk mencuri uang dan emas di sebuah warung di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, pemilik warung, IKN, pergi mencari kayu bakar. N yang mengetahui hal itu kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil uang dan emas milik IKN yang disimpan di dalam toples.

Akibat aksi pencurian itu, IKN mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. IKN kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mendoyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan N dan SA kurang dari 24 jam. SA mengakui perbuatannya dan mengakui telah menyuruh N mencuri sebanyak dua kali.

Pada pencurian pertama, N berhasil mengambil uang sebesar Rp190 ribu dari sebuah warung di Kecamatan Mendoyo pada Senin (2/10/2023). N tidak diberi imbalan oleh SA atas aksi pencuriannya.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengatakan bahwa SA akan diproses secara hukum yang berlaku. Sementara itu, N akan dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.

"Pelaku akan kita proses secara hukum, karena telah melakukan tindak pidana pencurian. Sementara untuk anak-anak ini akan kita koordinasikan karena umurnya kurang dari 12 tahun, anak ini akan dikembalikan ke orang tuanya," kata Elim.

Elim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal. Ia juga meminta kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban eksploitasi. (BB)