Akhirnya! Petualangan Pencuri Pompa Tambak Udang Mendekam di Penjara

  23 Mei 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kapolsek Mendoyo ungkap kasus pencurian pompa air di tambak udah Banjar Pasar, Yehembang

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Pelaku pencurian pompa air di gudang tambak udang milik milik PT Tri Wira Bahari berhasil diamankan Polsek Mendoyo. Dalam aksi ke lima pelaku tersebut berhasil dijebak oleh petugas keamanan tambak saat sedang mengambil 1 pompa air dengan kapasitas 1500 watt. Sebelumnya pelaku yang sama sudah beraksi selama 4 kali dan berhasil mencuri 8 pompa,  

Kedua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah KAW alias Tu Geguk, berusia 31 tahun, dan GAN alias Deglug, berusia 49 tahun. Keduanya berasal dari Banjar Pasar, Desa Yehembang. Selain kedua pelaku tersebut, ada juga seorang penadah dengan inisial KS alias Tut Nama alias Beng, berusia 52 tahun, yang berasal dari Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan. Kedua pelaku melakukan aksi kejahatan ini sejak bulan April hingga pertengahan Mei 2023 dan berhasil mencuri 9 pompa, di mana 8 di antaranya sudah dijual.

Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi, ketika dikonfirmasi saat jumpa pers di Mako Polsek Mendoyo, mengatakan bahwa pelaku sebelumnya telah berhasil mencuri 8 pompa air di gudang tambak udang milik PT Trimira Bahari. Pada aksi terakhir, pelaku mencuri 1 pompa lagi, namun berhasil ditangkap oleh pihak penjaga tambak. "Pelaku telah melakukan aksi sebanyak 4 kali sejak awal bulan April. Setiap kali aksi dilakukan, pelaku berhasil membawa 2 pompa yang diangkut dengan sepeda motor," jelasnya. Selasa (23/5/2023)

Suarmadi melanjutkan, Pelaku terakhir kali belum sempat membawa kabur 1 pompa karena kepergok petugas. Mereka berhasil menjebak pelaku saat mencuri. Pelaku mencuri pompa yang masih baru dan terbungkus kayu di gudang tambak. Pompa tersebut dijual seharga Rp. 900 ribu rupiah, padahal harga baru pompa berkapasitas 1500 watt tersebut sekitar Rp. 6 juta rupiah. "Dalam aksinya, Tu Geguk bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Deglug bertugas berjaga di luar gudang untuk mengambil hasil curian," ujarnya.

Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan pompa tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Salah satu pelaku pernah mengikuti pelatihan di tambak tersebut. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dengan inisial KS alias Tut Nama alias Beng dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tambahnya.

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan upaya yang berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas aksi pencurian yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di wilayah tersebut. (BB)