4 Tahun jadi Gigolo, Gustu Ngaku Selalu Memuaskan saat 'Berindehoi'

  02 Desember 2019 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pengakuan Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25) nekat menghabisi nyawa Ni Putu YW lantaran dianggap tidak bisa memberi kepuasan di ranjang.
 
 
Dihadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika, Senin (2/12) mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban saat berindehoi di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat.
 
Pengakuannya selama ini bergelut sebagai pemuas nafsu dengan tarif kisaran Rp.500 ribu, terdakwa tidak pernah menerima komplain dari wanita yang mengajaknya kencan.
 
Bahkan profesi pemuas nafsu atau sebutan Gigolo dilakoninya sudah berjalan selama 4 tahun, hingga akhirnya ia didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Setelah ini kamu berhenti ya dengan pekerjaan begini (gigolo). Kamu masih muda, cari kerjaan yang benar," tegur Hakim Heriyanti,SH.MH dipersidangan.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan dua Pasal.
 
 
Pada dakwaan ke satu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan, ini  diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).
 
Diuraikan Jaksa Oka, terdakwa yang tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No.2 bekerja dibagian pembelian mobil dan sedang mencari sales di apilikasi Mechat.
 
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
 
Singkat cerita, terdakwa yang tau korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya. "Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
 
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.
 
Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Ternyata terdakwa usai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
 
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata "aku belum puas tapi kamu sudah keluar" namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
 
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal. "Korban menarik jaket terdakwa dan menampar pipi terdakwa sambil berkata, "Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu," kemudian korban membalikan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.
 
 
Merasa direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 
 
Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilang jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp10 juta.
 
Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.
 
"Serta adanya patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah disekitaranya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," imbuh JPU Kejari Denpasar ini.
 
Semenatara dalam dakwaan ke dua, Jaksa Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Di mana, terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekerasan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.(BB)