Melanggar Kesepakatan, Satpol PP Jembrana Kembali Gerudug Me Gacoan

  16 Juni 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Suasana Me Gacoan yang masih menerima pelanggan makan ditempat

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah di peringatkan berkali-kali, pihak Me Gacoan yang ada di sebelah barat gedung Twin Tower kembali menerima pelanggan untuk makan ditempat. Pada hal sebelumnya saat lonching Sat Pol PP menyegel usaha tersebut lantaran belum memeiliki ijin SLF dan PBG. Mereka juag sudah membuat pernyataan lewat viedo berjanji tidak akan membuka usaha sebelum mengurus ijin tersebut.

Tepat pada hari Senin 13 Juni 2022 petugas Satpol PP sedang melintas dijalur tersebut, dan melihat banyak sepeda motor yang parkir di tempat parkiran Me Gacoan. Saat di cek didalam dikarenakan depan tempat makan tersebut sudah ditutup dengan tembok terbuat dari besi sehingga petugas tidak bisa melihat suasana didalam, terdapat banyak orang sedang makan, sehingga petugas langsung memanggil manager untuk ke kantor.

“Kami panggil Manager Me Gacoan kekantor, setelah diberikan pengertian secara baik-baik, mereka hanya iya-iya saja dan kembali berjanji tidak akan mengulangi lagi. Akan tetapi pada hari Rabu 15 Juni 2022 siang hari, kami lagi melihat parkiran usaha tersebut kembali penuh oleh sepeda motor, sehingga petugas langsung mengecek kedalam dan ternyata kembali ada pelanggan yang makan ditempat. Mereka sama sekali tidak menghargai kami dan melanggar aturan yang sudah disepakati sebelumnya,” terang Kasat Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi awak media. Rabu (15/6/2022)

Leo melanjutkan, mereka kembali menerima pelanggan didalam, pihaknya menyuruh Manager Me Gacoan membuat surat pernyataan tertulis yang intinya, pihak Me Gacoan tidak menerima pelanggan makan ditempat, hanya melayani pelanggan secara online  take away. Mereka juga berjanji tidak akan mengulai lagi apa yang telah dilanggar dan kalau melanggar bersedia disegel untuk area tempat makan dan dapur.

“Kita sudah berbuat sesuai batasan waktu yang di atur dalam SOP Sat Pol PP dalam penegakan Perkara yaitu teguran 1 berlaku selama 7 hari, teguran 2 berlaku selama 3 hari dan teguran 3 berlaku selama 3 hari, kalau mereka tetap melanggar baru kita eksekuasi. Tadi siang juga kami menambah garis line di lokasi. Kita juga selama ini sudah member teguran secara humanis akan tetapi mereka tetap juga melanggarnya,” tutupnya. (BB)