Aston Denpasar Dipailitkan Mafia Hukum Kepailitan, Togar Situmorang Harap Presiden Jokowi Selamatkan 236 Pemegang Saham

  01 Februari 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Hotel Aston Denpasar sampai saat ini belum ada titik terang sejak 7 tahun lalu Pailit melalui Pengadilan Niaga Surabaya dan Hotel dibawah Kurator. Omzet dari Aston Denpasar sebelum pandemi sangat luar biasa masuk perkiraan 3-4 Miliar perbulan dan ini sangat tidak masuk akal apabila bisa dibuat pailit. Namun dalam perjalanan ini para pemilik Saham menolak masuknya kurator dan pihak Aston Denpasar juga tidak tahu dan tidak pernah berhubungan dengan Kurator.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang berharap ada perlindungan hukum dari pemerintahan Presiden Joko Widodo guna menyelamatkan para daftar pemegang saham yang berjumlah 236 orang, dimana salah satu adalah kliennya dan merupakan pemilik saham paling besar diantara orang yang ada.

"Disamping itu Klien kami selama 7 tahun tidak mendapatkan Hak-Hak dari Management pemilik Aston Denpassr bernama King Tiong," kata Togar Situmorang. 

Sejak pandemi info hotel tutup sampai saat ini, hanya beberapa orang saja yang jaga hotel Aston Denpassr dalam komunikasi dengan para pemilik nama saham yang ada tidak terbangun komunikasi baik dengan pihak Owner atau Owner Representatif dimana hanya dapat berkomunikasi dengan seorang GM inisial S yang sekarang ditugaskan sementara di daerah Pemanukan untuk urus Fave Hotel.

Advokat Togar Situmorang yang Mimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen menjelaskan kelihatan banyak ada kejanggalan proses hukum Aston Denpassr awal pengajuan dua orang Investor Gugatan Kepailitan kepada PT PURI NIKI yang mengelola Hotel Aston Denpasar di Pengadilan Niaga Surabaya. 

Dua orang tersebut adalah Komisaris PT. PURI NIKKI dan sebagai Mantan Komisaris atau pemilik saham jelas itu tidak dibenarkan dalam hukum karena tidak mempunyai kedudukan hukum ( Legal Standing ) sebagai Penggugat untuk mengajukan Gugatan kepailitan sesuai aturan Pasal 222 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dimana yang berhak mengajukan PKPU adalah para Debitur ( baik debitur perorangan dan debitur badan hukum ) dan Kriditor. 

Dalam kasus hukum Aston Denpasar yang dikelola PT. PURI NIKKI kedua orang tersebut berinisial INW ( wira ) dan WS ( wiwi ) adalah pemegang alias pemilik SAHAM di PT PURI NIKKI dan mereka berdua mengajukan Gugatan tersebut apa sudah melalui RUPS PT PURI NIKKI sebelumnya dan apa ada persetujuan tertulis dari Direksi PT PURI NIKKI.

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum mengatakan jelas itu bertentangan dengan Ketentuan Pasal 224 UU Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam hal Debitur adalah perseroan terbatas permohonan PKPU atas prakarsa kedua orang tersebut hanya dapat diajukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS yang SAH dan Perusahan PT PURI NIKKI tersebut baru bisa berstatus PKPU dan dinyatakan dikabulkan permohonan kepalitan tersebut melalui Ketua Majelis Hakim PN Niaga Surabaya.

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum berharap agar Komisi Yudisial dapat segera turun terkait masalah ini atas putusan oleh Majelis Hakim Pn Niaga Surabaya dan juga PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi ) untuk mengecek seluruh aliran dana opertional Aston Denpasar kemana saja selama 7 tahun dan BI ( Bank Indonesia ) juga Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dapat saling bahu membahu membantu untuk menyelamatkan Hak para pemilik Saham PT PURI NIKKI mafia hukum kepailitan. 

Togar Situmorang menegaskan setelah melakukan investigasi ditemukan banyak kejanggalan baik awal proses kepailitan terlalu dipaksakan melanggar Pasal 222 ayat (1 ) UU KEPAILITAN dan PKPU dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya padahal Aston Denpasar saat itu Kredit Hotel tidak macet.

Bahkan tidak ada tunggakan pajak serta Omzet perbulan 3-4 M dan para pemilik Saham menolak Keras dipailitkan dan pemegang Saham menolak masuknya KURATOR, dan sampai saat ini Kliennya belum juga mendapat Hasil putusan KASASI dari Mahkamah Agung maka institusi berwenang dapat membantu segera proses dengan cepat agar ada kepastian hukum harap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Togar Situmorang meminta Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat turun tangan untuk bantu permasalahan Aston Denpasar agar dapat menjadi terang secara Hukum siapa yang menikmati dana  operational milliaran rupiah selama 7 tujuh tahun sampai Tahun 2022 belum ada kepastian hukum tampaknya ada Mafia Kepailitan bermain dalam Aston Denpasar  yang tidak layak di Pailitkan malah menjadi Pailit.

Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Korban yang saat ini tinggal di tanggerang tersebut akan mengawal kasus ini secara tuntas bahkan siap memberikan solusi apabila diizinkan agar dapat mengoperasionalkan Aston Denpasar dan bisa berkordinasi dengan KURATOR sementara. 

Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya “Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa “ Diharapkan atas permasalahan Aston Denpasar bisa segera teratasi. Togar Situmorang siap juga membantu apabila ada kesepakatan Harga Aston Denpasar akan dijual maka akan dihitung secara profesioanal oleh Calon Pembeli serius yang sudah juga bicara untuk menuntaskan kewajiban tersebut agar tidak berlarut larut. 

Dalam analisa hukum dengan menggunakan Metode Penelitian yang digunakan adalah Normatif Legal Research ada 3 (tiga) yaitu , perundang undangan, konseptual dan pendekatan kasus sehingga jelas bahwa Pemegang SAHAM baik Minoritas atau Mayoritas tidak dapat mengajukan PKPU dan permohonan PKPU dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan yang SAH melalui RUPS lantas dalam hal suatu Perusahaan dinyatakan PKPU dan PAILIT maka pemegang SAHAM boleh menjadi KRIDITOR dalam permohonan PAILIT apabila ada DEVIDEN belum terbayarkan yang ditetapkan melalui RUPS.

Selama DEVIDEN tersebut belum ditetapkan sebagai UTANG yang akan dibayarkan Perseroan kepada Pemegang SAHAM dalam RUPS, maka pemegang SAHAM tidak bisa bertindak sebagai KRIDITOR dalam Permohonan PAILIT. 

"Deviden baru menjadi Utang Perseroan kepada Pemegang Saham apabila Perseroan memperoleh Laba yang ditentukan peraturan hukum dan anggaran dasar dalam RUPS sebagai DEVIDEN yang berhak diterima Pemegang SAHAM itu jelas,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(BB).