Mih Dewa Ratu! Sing Ngaku Buat Cabul Kepsek SD Divonis 15 Tahun Penjara

  26 Agustus 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com -  Jembrana. Lantaran tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau bertanggungjawab oknum Kepala Sekolah SD berinisial GK (58) divonis oleh Pengadilan Negeri Negara 15 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman maksimal ini diberikan karena terdakwa sebagai tenaga pendidik yang semestinya mengayomi anak didik.

"Ini merupakan fakta bahwa terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan secara langsung atau tidak langsung, merugikan masa depan dan perkembangan kejiwaan atau menimbulkan trauma bagi anak korban. Hukuman tersebut lebih berat lantaran terdakwa yang seorang pendidik, merusak nama baik pendidikan sebagai profesi guru Tidak hanya itu terdakwa juga melanggal norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, asas kepatutan, dan ketertiban umum," terang Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni. Kamis (26/8/2021).

Atas perbutannya itu, tardakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggungjawab. "Dalam putusan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Dengan pertimbangan, secara filosofis anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana manusia seutuhnya. Secara sosiologi anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda serta penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak  memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan," ucapnya. 

Hefni juga menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang -undang, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 15 juta dengan subsider selama 6 bulan penjara. Dan hari ini majelis hakim memutus pidana penjara 15 tahun. Selain itu juga denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. “Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara enam bulan,” tutupnya. (BB)