DPRD Jembrana Minta Limbah Medis B3 Dikaji Lagi Titik Lokasi dan Sosialisasi Ulang

  24 Mei 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa didampingi oleh Wakil Komisi III I Komang Dekritasa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Kami sarankan kepada Dinas LH kalau bisa mohon dikaji ulang berkaitan dengan tempat titik lokasi kalau memang tidak bisa kami sarankan agar mengadakan sosialisasi ulang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa yang sering disebut Dewa Abri saat usai rapat kerja Komisi III DPRD Kabupeten Jembrana bersama dengan Dinas PU dan Dinas LH Pemkab Jembrana bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Jembrana. Senin (24/05).

"Dikarenkan masyarakat yang berjarak 300 meter dari pabrik limbah tersebut menyatakan penolakan terhadap pabrik medis B3, mereka belum mengetahui apa itu limbah B3, dan juga mereka merasa tidak dilibatkan pada saat rapat di Kantor Desa akan tetapi nama mereka tercantum ikut rapat di kantor desa dan juga ada tanda tangannya," ungkapnya.

Jadi mereka kemarin datang, lanjut Dewa Abri, ke lembaga dan kebetulan diterima oleh Fraksi PDI Perjuangan, dan saya sebagai ketua komisi sependapat dengan kawan-kawan sangat mendukung program limbah B3 tersebut, akan tetapi mohon kepada dinas terkait agar bisa menyelesaikan permasalahan dibawah, terkait titik lokasi dimana masyarakat yang berjarak 300 meter dari lokasi pabrik limbah medis B3 merasa tidak dilibatkan dalam pendatanganan untuk mengeluarkan ijin amdal kalau tidak salah di tahun 2017.

"Kalau terkait ijin Amdal tersebut ada di Komisi I, jadi kami di Komisi III hanya  menangani masalah limbah dikarenakan masyarakat yang ada di lokasi berjarak 300 meter menolak dengan pembuangan limbah B3," jelasnya.

Lebih lanjut Dewa Abri mengatakan, jadi sudah jelas sekali tadi dari pemaparan Kadis LH kalau dikaji ulang bagi warga yang menolak harus banding ke PTUN. Kalau saya pribadi, kalau melihat luasnya sudah dijelaskan kemarin, dimana bangunannya dihitung hanya 1 are tapi luasnya 16 are cukup bagi saya, terkait penghijauan, dari PT Klin mereka merencanakan akan membeli lagi sebanyak 8 are dan pernyataan tersebut belum kami lihat.

Ditempat yang sama Wakil Komisi III I Komang Dekritasa menambahkan, terkait dengan ijin limbah B3 itu sudah dikeluarkan oleh pusat dan juga sudah dikaji dengan cermat dan matang oleh pusat, dan kita selaku wakil rakyat harus mendengarkan aspirasi masyarakat memang ada kesan menolak, tapi kita dari komisi III kemarin bahwa adanya pengolahan limbah medis ini mutlak harus ada.

"Kita hanya bisa menghimbau kepada PT KLIN agar meninjau kembali terkait lokasi tempat, dan ini ijin kan sudah selesai, kalau mereka sudah mau aktion ya silahkan saja, dan perkara nanti ada masyarakat melakukan gugatan ke PTUN yang pasti mereka menggugat pemerintah Jembrana terkait IMB nya kalau gugatan tersebut terkait amdal ya mereka harus mengugat ke Jakarta," terangnya.

Sementara Dewa Abri menambahkan, dirinya berharap mudah-mudahan dinas terkait nanti mampu memfasilitasi atau mengkaji ulang terkait dengan penolakan masyarakat tersebut entah mengkaji ulang untuk mengekuarkan Amdal baru, atau sosialisasi ulang untuk membuat masyarakat sekitar tempat itu paham dengan lokasi limbah tersebut, tutupnya.