Lagi, Tim Yustisi Rapid Test Antigen 8 Orang Pelanggar Prokes 

  10 Maret 2021 PERISTIWA Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Persindonesia.com Denpasar - Dalam upaya menekan penularan covid -19. Tim Yustisi Kota Denpasar  Denpasar lakukan rapid test kepada 8 orang pelanggar protokol kesehatan, yang terjaring pada saat penertiban protokol kesehatan di Jalan Tukad pekrisan  Jalan Tukad Barito Panjer, Rabu  (10/3).

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif. Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 26 pelanggar. Dari jumlah tersebut 14 di denda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Menurutnya dari 26 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 8 orang saja. "Untuk sisanya telah membawa surat hasil swab, sehingga kami hanya melakukan rapid test antigen sebanyak 8 orang saja," ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga mengaku, sidak kali ini ada satu perempuan  marah-marah saat di denda karena tidak menggunakan masker. Sebagai petugas pihaknya tetap melaksanakan tugas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan Gubernur Bali yang berlaku. 

Sayoga menegaskan, dalam kegiatan ini pihaknya hanya menjalankan tugas dalam upaya menekan penularan covid-19. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi . Jika tidak ingin didenda Sayoga harapkan masyarakat patuhui peraturan yang berlaku. Yakni protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Untuk kedepan pihaknya akan terus  melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kepada masyarakat.  

Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang  dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.