Perseteruan Panjang BPRS Fajar Sejahtera Bali Vz Syahdan Berakhir "Happy Ending"

  28 Desember 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Perseteruan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Fajar Sejahtera Bali dengan Syahdan pemenang lelang penjualan tanah di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung berakhir "happy ending" alias damai.

"Dari awal saya inginnya damai, saya ingin mendapatkan hak saja, tidak ingin yang lain-lain. Damai itu indah," ucap Syahdan saat proses perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Senin (28/12/2020).

Menurut Syahdan, yang membuat proses perdamaian berlarut-larut lantaran pihak BPRS Fajar Sejahtera Bali menganggap uang yang dikeluarkan untuk membeli tanah akan dikembalikan dan dianggap hanya sebagai deposito.

"Saya tidak deposito, tapi membeli tanah dan setelah pihak BPRS mau mengembalikan uang sesuai kesepakatan, saya kemudian mau melakukan perdamaian ini," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur BPRS Fajar Sejahtera Bali Ida Bagus Putu Swara Hamdani mengakui dengan adanya perdamaian maka segala persoalan sudah selesai.

"Dengan adanya perdamaian maka segala gugatan-gugatan yang ada maka terselesaikan," terangnya.

Sementara, kuasa hukum Syahdan, Suryantama Nasution menerangkan dengan adanya perdamaian antara kliennya yakni BPRS Fajar Sejahtera Bali secara otomatis proses jual beli tanah antar kedua belah pihak selesai.

"Klien saya mengembalikan sertifikat, dan pihak BPRS Fajar Sejahtera Bali memberi konpensasi karena sebelumnya Pak Syahdan telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut," terangnya.

Terkait sepadan dan tidaknya konpensasi yang diberikan BPRS Fajar Sejahtera Bali, Nasution menyatakan pihaknya lebih mengedepankan proses perdamaian, meskipun nilainya jauh jika dibandingkan dengan objek.

"Bicara perdamaian tentu bicara hati dan kami menilai kepuasan para pihak jauh lebih besar, artinya saling membuka dan saling menerima, meski dibandingkan antara harga tanah dengan konpensasi cukup berbeda," ungkapnya.

Sementara itu, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek akan dilanjutkan pada Rabu 6 Januari 2021 dengan agenda persidangan penetapan akta perdamaian.

Untuk diketahui, peristiwa ini bermula ketika korban ditawari sebidang tanah pada tahun 2006 oleh temannya bernama Saiduddin yang saat itu menjabat sebagai Direktur BPR Syari'ah FSB. Korban berusaha bertanya kepada Saiduddin mengenai tanah tersebut. 

Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut milik Ir. Erwin Mohammad Fauzi. Erwin merupakan mantan Direktur BPR Syari'ah FSB. Selain itu, korban melihat informasi mengenai lelang tanah tersebut di sebuah koran cetak pada 10 Oktober 2006. 

Sehingga dalam benak korban saat itu, tanah yang ditawarkan oleh Saiduddin resmi dilelang oleh BPR Syari'ah FSB. Korban yang merasa tertarik kemudian mencoba melihat lokasi tanah. 

Saat itu, situasi di sekitar lokasi masih sepi seperti kawasan hutan dan ada akses jalan kecil. Korban kemudian mengatakan mau membeli tanah tersebut seharga Rp20 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya lainnya. 

Lantaran dianggap menjadi penawar lelang paling tinggi, sehingga korban dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah oleh BPR Syari'ah FSB. Transaksi pembayaran dilakukan sebanyak 4 kali yakni pembayaran pertama Rp500 ribu sebagai uang muka pada 24 Januari 2007, pembayaran kedua pada 13 April 2007 sebesar Rp10 juta, dilanjutkan pembayaran ketiga Rp4,5 juta, dan pembayaran terakhir atau pelunasan Rp5 juta.

Alasan korban membayar secara bertahap lantaran ada kekhawatiran tanah yang dibeli tidak didapat dan uangnya hilang. Setelah pembayaran kedua, klien kami dijanjikan akan penandatanganan akta jual beli di notaris, namun hal itu tidak terjadi karena ada masalah internal di BPR tersebut.(BB).