Tega Permainkan Masyarakat Awam Hukum, Togar Situmorang Siap Bantu Korban Dugaan "Mallhukum"

  13 Oktober 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP., CLA bersama masyarakat korban

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat Togar Situmorang yang dikenal memiliki motto hidup “ Melayani Bukan Dilayani” itu bukan hanya sekedar cerita belaka. Dimana banyak sekali para pencari keadilan meminta bantuan kepadanya. 

Keadilan merupakan sesuatu yang sangat sulit untuk disentuh di negeri ini. Banyak masyarakat kecil yang tidak tahu akan hukum banyak yang menjadi korban oleh oknum-oknum tertentu.

Seperti halnya klien yang datang ke Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar yang bernama inisial IM pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 lalu. Dimana klien tersebut meminta bantuan kepada Togar Situmorang dan rekannya karena merasa dipermainkan oleh oknum polisi dan oknum Pengacara.

Perlu diketahui bersama bahwa klien yang datang ke kantor Law Firm Togar Situmorang karena dia dilaporkan oleh seseorang dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan arisan online. Dimana pada saat itu sudah disepakati upaya perdamaian antara klien kami dengan si pelapor dan disaksikan juga oleh polisi  tersebut dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang, dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan perdamaian oleh penyidik.

Dalam proses perdamaian tersebut, klien kami juga dibantu oleh “pengacaranya” sebelumnya, namun anehnya pengacara tersebut tidak menggunakan surat kuasa khusus sebagaimana ketentuan dari Undang-Undang untuk bisa mewakili klien dalam melakukan tindakan hukum. 

Selanjutnya melihat perkembangan yang terjadi, meskipun upaya perdamaian sudah disepakati akan tetapi kasus tersebut masih dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap terkait dengan uang yang sudah diserahkan untuk kepentingan perdamaian dari klien Togar Situmorang yang diterima oleh oknum polisi maupun oknum pengacara tersebut bisa dikembalikan karena kasus ini tetap dilanjutkan.

"Melihat adanya kejanggalan dari proses penegakan hukum tersebut, jadi saya membulatkan tekad untuk mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri Cq, Karowassidik Bareskrim Polri dan ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irwasda Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, Kapolres Gianyar, dan lain-lain,” kata IM, korban dugaan mallhukum yang saat ini sangat tertekan.

Melihat hal demikian, Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP., CLA yang sering disapa” Panglima Hukum” ini siap membantu permasalahan yang sedang dihadapinya, serta bisa diharapkan meluruskan hal yang sedang dihadapi di kepolisian. Dengan semangat probono alias cuma-cuma, ia akan tetap memperjuangkan keadilan untuk kliennya ini.

Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA menilai apabila dalam delik aduan seperti kasus ini dimana sudah terjadi perdamaian seharusnya kasus ini bisa dihentikan. Apalagi terkait pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, langkah perdamaian memang perlu diutamakan supaya mengurangi penumpukan kasus di Pengadilan. 

"Bukan mengutamakan untuk pembalasan melainkan untuk kepentingan memulihkan keadaan seperti semula," tegas Togar Situmorang SH.,MH.,MAP.,CLA yang dikenal memiliki segudang prestasi ini.

Menurut Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA, seharusnya para aparat penegak hukum untuk menangani kasus seperti ini memang harus mengupayakan cara restoratif justice. Dimana konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. 

Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA yang masuk kedalam Tim 9 Investigasi Komnaspan menjelaskan tatanan instrumen hukum acara pidana dan pemidanaan di Indonesia telah mengatur mengenai prosedur formal yang harus dilalui dalam menyelesaikan sebuah perkara pidana. 

"Namun sayangnya, sistem formil tersebut dalam praktiknya sering digunakan sebagai alat represif bagi mereka yang berbalutkan atribut penegak hukum," sentilnya.

Selanjutnya associates dari Law Firm Togar Situmorang Sabam Antonius Nainggolan, SH juga menambahkan semoga apa yang menjadi hak dari kliennya tetap dijalankan. Karena sudah jelas dalam surat perdamaian itu jelas dan terang bahwa surat pernyataan tersebut dibuatkan oleh penyidik dan mengetahui adanya perdamaian atas Pengaduan Masyarakat  terhadap kliennya. 

"Namun proses hukum yang menimpa klien kami tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan  dan mengabaikan Pasal 12  Perkapolri Tahun Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana atas adanya upaya Keadilan Restroratif,” tegas Advokat Sabam Antonius Nainggolan, SH

Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P,CLA Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini sangat menyayangkan terhadap aparat penegak hukum yang tega mempermainkan masyarakat yang awam akan hukum ini. Terlebih lagi oknum pengacara yang notabene sebagai profesi yang mulia dan seharusnya memakai hati dalam menjalankan tugasnya.

"Pada intinya kami akan tetap mengawal kasus ini dengan baik meskipun sampai berlanjut ke meja hijau. Kita akan menjaga marwah advokat “ Melius Est Accieperer Quam Facerer Injuriam “ kita serta akan tetap meluruskan apa yang dicari dalam hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630.  Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat.(BB).