Arah Kade! Nekat Curi Moge Dijual Lewat Medsos, Dibeli Kapolres Jembrana Pelaku Dibekuk Tim Kurawa

  07 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Tiga pelaku pencuri motor besar (moge) saat diamankan di Polres Jembrana.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana -  Bodoh dan dunggu. Itulah kata yang tepat buat tiga orang warga Jembrana yang nekad mencuri motor bear (harley Davidson).

Pasalnya, setelah berhasil mengasak moge, ketiga pelaku justru memasarkan barang curiannya itu di medsos facrbook (fb). Alhasil ketiga pelaku berhasil dibekuk Tim Korawa Sat Reskrim Polres Jembrana pimpinan Iptu Alit Darmana.

Aksi pencurian moge tersebut terungkap setelah Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa berpura-pura membeli dari media sosial. Kini ketiga pelaku tersebut hanya bisa gigit jari dalam ruang tahanan Polres Jembrana.

Ketiga pelaku yang nekat mencuri moge tersebut masing-masing,
Agus C (42) beralamat Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Gusti PS (29) beralamat Banjar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad dan Komang SA (22) beralamat Banjar Pancasari, Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, Senin 31 Agustus 2020, sekitar pukul 22.30 Wita,  korban Ida Kade Ngurah Oka Suriawan, memarkir  Harley Davidson miliknya di teras depan warung yang berlokasi di  Banjar Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Senin, 7 September 2020.

"Korban kemudian meninggalkan motornya untuk beristirahat. Namun sayang, korban lupa mencabut kunci kontak motornya," terang Adi Wibawa, Senin 7 September 2020.

Sehabis istirahat, keesokan harinya, korban baru ingat lupa mencabut kunci Mogenya. Sekira pukul 05.30 Wita, korban  melihat mogenya dan  ternyata  telah raib. Korban kemudian melapor ke polisi. 

Atas laporan korban, Tim Kurawa di pimpin oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana S.H  melakukan penyelidikan.  Kemudian pada Jumat 4 September 2020 Tim Kurawa mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli Sepeda Motor Gede Harley Davidson dengan ciri-ciri sama persis dengan milik korban yang hilang.

"Jadi atas informasi dari anggota, saya bersama anggota Reskrim mengadakan transaksi dimana saya sebagai sopir, dan komonikasi dengan telpon untuk kemudian berjanji ketemu di suatu tempat," ujar Adi Wibawa.

Lanjut Kapolres Jembrana,  pelaku memasarkan barang curiannya itu lewat media sosial seharga Rp 140 juta. Atas infornasi di medsos tersebut, Kapolres kemudian berpura-pura membeli dan menyepakati harga yang ditawarkan pelaku.

"Pelaku mengarahkan kami ke sawah Gede, Lelateng dimana moge milik korban disembunyikan,"  ungkapnya didampingi Kanit 1 Satreskrim Iptu I Gede Alit Darmana.

Lanjut Adi Wibawa, setelah dicek kebenaran moge tersebut ternyata benar milik korban yang dilaporkan hilang. Sehingga pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan diglandamg ke Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Scupy yang digunakan pelaku untuk bertransaksi moge dengan Kapolres Jembrana.

"Setelah di introgasi pelaku kenal akrab dengan korban. Pelaku bersama dua temannya memang sudah merencanakan tiga minggu sebelumnya. Otak dari pelaku ini berinisial Agus C," imbuhnya.

Diketahui pelaku Gusti PS dan Komang SA bertugas mengambil moge di depan warung korban dan pimpinan pelaku Agus C menunggu di utara rumah korban sambil mengawasi situasi.

Setelah kedua pelaku berhasil mengambil moge korban, mereka langsung mendorong moge tersebut ke atas mobil pickup yang sudah disiapkan sebelumnya.

"Pelaku memang nekat mencuri, untuk menaikan moge yang begitu beratnya, mereka juga mencuri papan kayu karapan petani untuk alas menaikan moge tersebut ke mobil, selanjutnya mereka membawa moge tersebut ke sebuah ruko kosong di sawah Gede Lingkungan Terusan, Lelateng, Negara," jelas  Adi Wibawa.

Atas kejadian tersebut korban Ida  mengalami kerugian sebesar 180 juta rupiah, dan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(BB)