Baru Dapatkan Asimilasi, Taufik R Gani Kembali Berulah dengan Mencuri di Apotek Ubud

  05 Agustus 2020 HUKUM & KRIMINAL Gianyar

Ket foto: Barang bukti ditunjukan saat Press Confrence yang digelar di Mapolsek Ubud, Rabu (5/8/2020).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Gianyar - Baru saja mendapatkan asimilasi, Taufik R Gani (25) asal Manado, Provinsi Sulawesi Utara nekat kembali melakukan aksi kriminal di wilayah Bali. Kini, dia beraksi di sebuah apotek di wilayah Jalan Hanoman, Lingkungan Padangtegal Kelod, kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Diketahui pelaku melakukan pencurian di Apotek Kimia Farma pada, Sabtu (27/6/2020) lalu. 

Kapolsek Ubud, AKP I Gede Sudyatmaja, saat menggelar jumpa pers pada, Rabu (5/8/2020) di Mapolsek Ubud mengatakan bahwa kronologis awal terjadinya kasus pencurian di apotek Kimia Farma wilayah Padangtegal Ubud ini berawal pada hari Sabtu (27/6/2020) pihaknya mendapatkan laporan dari karyawan apotek bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di tempat tersebut. 

"Berawal dari laporan bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di Kimia Farma Apotek yang berlokasi di Jalan Hanoman, Lingkungan Padangtegal Kelod, Kecamatan Ubud. Dari hasil penyelidikan di lokasi, diketahui pelaku atau tersangka ini beraksi dengan menjebol plafon apotek. Kemudian pelaku mengambil uang tunai beserta sebuah handphone," ujarnya. 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti. Petugas Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Dari hasil penyelidikan didapatkan identitas pelaku yang bernama Taufik R Gani alias Taufik  tinggal di wilayah Legian Kuta Badung, kemudian pada tanggal 14 Juli petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku ini. Pelaku dan barang bukti lantas diamankan ke Mapolsek Ubud," katanya.

"Untuk modus operandinnya adalah pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok, memecahkan genteng, merusak plafon dan mencongkel laci dan lemari tempat penyimpanan uang," imbuhnya. 

Atas aksi ini, pelaku dijatuhkan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara. 

Kemudian pada konfrensi pers tersebug juga diungkap aksi pencurian uang milik tamu asal Jepang yang terjadi di Bungkuan House yang berlokasi di Lingkungan Bentuyung, Ubud pada Rabu (29/7/2020) lalu. 

Kejadian pencurian ini diketahui berawal dari laporan Fusako Ishii (56), kronologis kejadian pencurian ini berawal pada tanggal 21 Juli 2020 korban melihat keadaan kamar yang tidak dalam keadaan terkunci serta tas miliknya yang berisikan uang juga terbuka. 

"Pada saat melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka, korban juga melihat I Wayan Suwistra alias Ari di tempat tinggalnya tersebut. Namun, kedatangan Ari ketempat tinggal korban sesuai denhan permintaan korban untuk membersihkan rumah tempat tinggalnya," ujar Kapolsek. 

Kemudian pada hari Sabtu (25/7/2020) korban baru mengetahui atau menyadari bahwa uang Yen yang disimpan di dalam amplop di dalam tasnya jumlahnya berkurang sebanyak 480.000 Yen dengan pecahan 10.000 Yen. Kemudian pada tanggal 29 Juli korban juga melihat uang Yen yang disimpan pada amplop kedua juga telah hilang sebanyak 590.000 Yen. 

"Mengetahui peristiwa tersebut, pada tanggal 1 Agustus korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud," ungkapnya. 

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud lantas melakukan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi dan hasil penyelidikan diduga pelaku adalah I Watan Suwistra (31) alias Ari. "Petugas pun melakuka penangkapan terhadap tersangka di Banjar Penestanan Kelod Sayan Ubud dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 Juta," katanya. 

Atas aksinya tersebut, tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP dengam ancaman pidana penjara 5 tahun.(BB