Advokat Profesi Mulia, Togar Situmorang Harap Jangan "Kriminalisasi" Profesi Advokat

  07 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Profesi advokat sudah dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Advokat disebut sebagai profesi yang mulia karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri. 

Advokat juga turut serta dalam menegakkan hak-hak azasi manusia baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan. Advokat mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan demi penegakan hukum yang berdasarkan kepada keadilan, serta turut menegakkan hak-hak asasi manusia. Namun masih banyak orang yang sering menyalahkan-nyalahkan advokat bahkan mengkriminalisasi advokat.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH,MH,MAP sangat menyayangkan sekali jika ada yang berniat mengkriminalisasi profesi advokat ini. Sebab advokat itu tidak hanya sekedar profesi melainkan suatu amanah dari Undang-Undang untuk ikut menjalankan dan mengawasi jalan penegakan hukum itu sendiri. Sungguh aneh apabila ada orang yang berniat ingin mengkriminalisasi profesi advokat.

Perlu diketahui bersama bahwa Advokat bekerja berdasarkan surat kuasa sehingga mendapatkan imunitas di dalam maupun di luar Pengadilan. Dan didalam surat kuasa itu terdapat hak retensi, substitusi dan honorarium. 

"Sehingga institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, maupun hakim itu harus menghormati dan mengakui adanya hak-hak yang ada dalam surat kuasa tersebut," ucap Togar Situmorang,S.H., M.H., M.A.P, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Selain itu, lanjut Togar Situmorang, dalam proses mendapatkan klien sendiri tidaklah mudah, ada proses yang harus dilalui yaitu Advokat itu harus menanyakan terlebih dahulu kepada calon klien, apakah pernah memakai jasa hukum dari advokat sebelumnya dan apakah klien sudah memenuhi seluruh kewajibannya kepada advokat itu.

"Pertanyaan ini penting diajukan karena kita bekerja berdasarkan oleh kode etik," tegas Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP

Togar Situmorang selaku Tim 9 Investigasi KOMNASPAN mengungkapkan, hal ini penting untuk dibahas sebab jangan sampai ketika ada ketidakcocokan dikemudian hari antara klien dengan Advokat, jangan serta merta malah menyerang advokat itu sendiri. Pasalnya hal itu sama saja menjatuhkan martabat advokat yang bekerja berdasarkan sebagai profesi mulia, tetapi hanya semata-mata ada motivasi tersendiri baik itu ekonomi, dendam, iri dan hal-hal lainnya.

Togar Situmorang yang sering disapa "Panglima Hukum" mengatakan tegakkan hak imunitas advokat dan lawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi terhadap advokat untuk terus berjuang mempertahankan marwah Advokat selaku Profesi yang mulia ‘Officium nobile’ dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-undang, kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat.

Kondisi ini mengundang keresahan karena ada kesan para Advokat tak dihargai marwahnya sebagai bagian dari penegak keadilan. Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahkan telah menyebutkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

"Besar harapan para kita bersama, supaya tindakan kriminalisasi terhadap advokat ini tidak terjadi lagi. Dan khusus untuk para advokat, ingat kita menjalankan tugas mulia, jadi tetap berpegang teguh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Stop kriminalisasi Advokat"," tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004.(BB).