Kasus Bule Aniaya Staff Villa Dinilai Tak Sesuai Fakta yang Terjadi

  23 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Terdakwa Ciaran Francis Caulfield dalam kasus penganiayaan ditemani penasehat hukum Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H dalam sidang, Selasa (23/6) di PN Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Penasehat Ciaran Francis Caulfield terdakwa kasus penganiayaan, Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H langsung menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa yang dibaca dalam sidang, Selasa (23/6) di PN Denpasar. 

Terkait kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Ni Made Widyastuti Pramesti yang merupakan staff Villa Kubu di Seminyak, Kuta Utara, pihak kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan menolak isi dakwaan.

"Mohon ijin yang mulia, kami melihat bahwa isi dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kami akan mengajukan eksepsi yang akan kami bacakan pada sidang berikutnya,"kata Jupiter kuasa hukum terdakwa dihadapan Hakim ketua Putu Gede Novi Artha.SH.MH, Selasa (23/6).

Sebagaimana dituangkan secara singkat oleh JPU Jaksa Lumisensi.SH.MH bahwa korban yang merupakan karyawan dari terdakwa mengaku disekap dan dianiaya oleh terdakwa. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum menilai bahwa di dalam dakwaan ditemukan hal-hal yg tidak sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. Dikatakan justru terdakwa tidak melakukan hal-hal yang di tuduhkan tersebut. 

Jupiter dan Katharina Nutz juga menyayangkan sikap pengacara korban, Gusti Ngurah Artana yang dianggap terlalu berlebihan dalam menanggapi hadirnya staf Villa Kubu yang sejatinya hadir hanya ingin memberikan dukungan moril kepada Terdakwa. 

“Tapi jelaslah sudah kenapa yang bersangkutan bernafsu sekali ingin memenjarakan klien kami. Tapi bagi saya, seharusnya kita tetap berprinsip asas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan yang ada di masyarakat," tegas Jupiter 

Justru kata Jupiter bahwa Staff dan karyawan Villa Kubu merasa terkhianati dan dirugikan oleh Ni Made Widyastuti Pramesti yang diduga melakukan penggelapan uang yang seharusnya menjadi hak-hak karyawan, seperti uang suka duka, uang tips, dan lain-lain. 

"Untuk diketahui bahwa kami sudah melaporkan yang bersangkutan atas tuduhan penggelapan yang berpotensi  menyebabkan kerugian yang dialami Perusahaan senilai 7,1M. Silahkan tanya langsung kepada karyawan Villa Kubu, seperti apa perasaan mereka.” ungkap Jupiter. 

Menurutnya tahap persidangan belum memasuki pokok perkara yaitu pembuktian. "Untuk itu janganlah membentuk opini yg berlebihan. Jawaban atas isi dakwaan akan kami sampaikan pada sidang minggu depan," tutup Jupiter.(BB).